Raperda Perhubungan KBB Diselaraskan, Sejumlah Pasal Masuk Tahap Penyempurnaan

Bandung Barat

Ngamprah, 24 Agustus 2026 Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat menyelesaikan tahap penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan penyelenggaraan perhubungan. Pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Penyelarasan dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat. Pembahasan diarahkan untuk menelaah kembali substansi, rumusan pasal, serta kesesuaian rancangan aturan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kebutuhan penyelenggaraan perhubungan di daerah.

Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Bandung Barat Didin Mushlihuddin mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan penyelarasan rancangan peraturan mengenai penyelenggaraan perhubungan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah untuk agenda hari ini penyelarasan Raperda Perhubungan, kami Dinas Perhubungan telah menyelesaikan untuk penyelarasan rancangan peraturan penyelenggaraan perhubungan,” ujar Didin.

Menurut Didin, penyelarasan tersebut turut mencakup sejumlah pasal yang perlu diperbaiki dan dievaluasi. Peninjauan terhadap setiap ketentuan diperlukan agar aturan yang nantinya ditetapkan memiliki rumusan yang jelas serta dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara perhubungan.
Ia berharap hasil pembahasan tersebut dapat memberikan manfaat bagi penyelenggara perhubungan sekaligus masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Harapan itu berkaitan dengan kebutuhan menghadirkan regulasi yang mampu menjadi dasar dalam pelaksanaan layanan dan pengelolaan sektor perhubungan di daerah.

Wakil Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat Koswara mengatakan, penyelarasan dilakukan dengan meminta masukan dari perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan substansi Raperda. Dishub menjadi salah satu pihak yang memberikan masukan teknis berdasarkan pelaksanaan tugas dan kebutuhan di lapangan.
“Alhamdulillah pada sore hari ini kita sudah menyelesaikan tugas pelaksanaan Pansus IX, bahwa sore hari ini dalam tahap penyelarasan diminta masukan dari dinas terkait terutama dari Dishub,” kata Koswara.

Selain masukan teknis dari Dishub, pembahasan melibatkan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung Barat. Keterlibatan unsur hukum diperlukan untuk memastikan setiap rumusan dalam rancangan peraturan memiliki landasan dan struktur norma yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyelarasan, terdapat sejumlah masukan yang dinilai perlu dimasukkan ke dalam materi Raperda. Masukan tersebut menjadi bahan bagi Pansus IX untuk melakukan penyempurnaan sebelum rancangan memasuki proses selanjutnya.

Tahap ini juga menunjukkan bahwa penyusunan peraturan daerah tidak berhenti pada pembahasan substansi kebijakan. Rumusan norma perlu ditelaah dari sisi teknis, administratif, dan hukum agar tidak menimbulkan ketidakjelasan ketika diterapkan.
Bagi sektor perhubungan, kejelasan regulasi memiliki arti penting karena berkaitan dengan berbagai aktivitas masyarakat dan penyelenggara layanan. Ketentuan yang jelas dapat membantu perangkat daerah menjalankan kewenangan, sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan perhubungan.

Koswara mengatakan, hasil komunikasi dengan Dishub menunjukkan masih terdapat sejumlah hal yang perlu ditambahkan sebagai bagian dari penyempurnaan Raperda. Masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan agar regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bandung Barat.

Dengan selesainya tahap penyelarasan, Pansus IX bersama perangkat daerah terkait masih memiliki tahapan lanjutan dalam proses pembentukan peraturan daerah. Setiap hasil pembahasan perlu ditempatkan dalam kerangka pembentukan regulasi yang konsisten dengan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat.

Penyelesaian penyelarasan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan. Masukan teknis dari perangkat daerah dan telaah hukum menjadi bagian yang saling melengkapi agar Raperda tidak hanya selesai pada tingkat perumusan, tetapi juga memiliki dasar yang memadai untuk diterapkan.

Pada akhirnya, kualitas Raperda Perhubungan akan ditentukan oleh ketepatan substansi, kejelasan norma, serta kemampuan regulasi tersebut menjawab kebutuhan penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bandung Barat. Karena itu, penyempurnaan setiap pasal menjadi bagian penting sebelum rancangan tersebut memasuki tahapan berikutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah. (aq-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *