Perubahan KUA-PPAS 2026 Bandung Barat, Pendapatan Naik Rp25,39 Miliar

Bandung Barat Nasional

Bandung Barat, 17 Sept 2026 DPRD Kabupaten Bandung Barat membahas hasil perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Kabupaten Bandung Barat, Kamis, 17 Sept 2026. Agenda tersebut mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengenai hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat H. Muhammad Mahdi, S.Pd., bersama jajaran pimpinan DPRD. Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah turut hadir dalam rapat tersebut.

Dalam laporan Banggar, terdapat sejumlah perubahan pada struktur pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026.

Target pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2026 disepakati naik Rp25,39 miliar. Semula pendapatan ditargetkan sebesar Rp3,136 triliun, kemudian disesuaikan menjadi Rp3,162 triliun.

Kenaikan target pendapatan tersebut perlu diikuti dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sumber-sumber penerimaan daerah. Banggar memberikan perhatian terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui penggalian potensi pajak daerah, retribusi daerah, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Di sisi belanja, alokasi APBD mengalami kenaikan Rp169,06 miliar. Belanja daerah yang sebelumnya tercatat Rp3,198 triliun disesuaikan menjadi Rp3,367 triliun.

Perubahan belanja tersebut menjadi perhatian karena kenaikannya lebih besar dibandingkan pertumbuhan target pendapatan. Kondisi itu tercermin dalam postur anggaran yang menunjukkan adanya defisit setelah dilakukan perbandingan antara pendapatan dan belanja daerah.

Ketua Banggar DPRD Kabupaten Bandung Barat menyampaikan bahwa defisit tersebut mencapai Rp205,67 miliar. Nilai itu kemudian ditutup melalui penambahan pembiayaan netto dari semula Rp62 miliar menjadi Rp205,67 miliar.

“Berdasarkan perbandingan pendapatan dan belanja, terdapat defisit anggaran sebesar Rp205,67 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penambahan Pembiayaan Netto dari semula Rp62 miliar menjadi Rp205,67 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah (SILPA) T.A. 2026 diproyeksikan nihil (Rp0),” kata Ketua Banggar DPRD Kabupaten Bandung Barat dalam laporan tersebut.

Banggar selanjutnya meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pendapatan transfer. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar target penerimaan dari sumber transfer dapat dicapai secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain sisi pendapatan, Banggar menekankan pentingnya pengendalian belanja. Pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi, rasionalisasi, dan realokasi anggaran, baik pada belanja operasi, belanja modal maupun belanja barang dan jasa.
Catatan tersebut berkaitan dengan kebutuhan menjaga kesehatan fiskal daerah di tengah struktur anggaran yang mengalami defisit. Penyesuaian belanja diharapkan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik dan keberlanjutan program pemerintah daerah.

Banggar juga menekankan agar program dan kegiatan yang masuk dalam perubahan APBD memiliki ukuran kinerja yang jelas dan rasional. Pengalokasian anggaran perlu diarahkan pada prioritas pembangunan serta pencapaian visi dan misi kepala daerah dengan mempertimbangkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Dengan demikian, perubahan KUA-PPAS tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan perubahan APBD memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang dapat di pertanggung jawabkan.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 antara kepala daerah dan pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Barat. Nota kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Tahapan selanjutnya akan menentukan bagaimana penyesuaian anggaran tersebut diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan. Penguatan PAD, pencapaian pendapatan transfer, pengendalian belanja, serta penetapan skala prioritas menjadi sejumlah hal yang perlu dijaga agar perubahan APBD tetap sejalan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan masyarakat Bandung Barat. (aq-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *