Bupati Bandung Barat Minta Anggota BPD Aktif Pahami Persoalan Warga

Bandung Barat Nasional

Cililin, 23 Sept 2026. Sebanyak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 13 desa di Kecamatan Cililin dan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, resmi dilantik dan diambil sumpah atau janji untuk masa jabatan 2026-2034. Pelantikan berlangsung di Cililin dan dipimpin Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail.

Pelantikan tersebut mencakup anggota BPD dari Desa Batulayang, Bongas, Budiharja, Cililin, Karanganyar, Karangtanjung, Karyamukti, Kidangpananjung, Mukapayung, Nanggerang, dan Rancapanggung di Kecamatan Cililin. Sementara dari Kecamatan Sindangkerta berasal dari Desa Pasirpogor dan Puncaksari.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung Barat Duddy Prabowo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dudi Supriadi, Camat Cililin Opa Mustopa, Camat Sindangkerta Agus Achmad Setiawan, Ketua Umum Yayasan Pondok Pesantren Pembangunan Sumur Bandung KH Ari Gumanti, para Kepala Desa, unsur TNI dan Polri, serta sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat.

Rangkaian pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars BPD. Setelah pembacaan keputusan oleh Yana Heryana, anggota BPD yang dilantik mengikuti pengambilan sumpah atau janji yang dipimpin langsung oleh Bupati Bandung Barat.

Dalam sumpah tersebut, anggota BPD menyatakan kesediaan menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya, jujur, adil, serta berpegang pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka juga berkomitmen menjalankan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, daerah, dan negara.

Bupati Jeje Ritchie Ismail dalam amanatnya meminta anggota BPD memahami bahwa jabatan yang diterima memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat desa. Menurut dia, tugas BPD tidak berhenti pada pemenuhan administrasi kelembagaan, tetapi juga berkaitan dengan penyerapan dan pengawalan aspirasi masyarakat.

“Saya ingin seluruh anggota BPD memiliki rasa memiliki desanya, cintai desanya, pahami persoalannya, dengarkan masyarakatnya dan ikut memikirkan bagaimana desa tersebut dapat menjadi lebih baik,” kata Jeje dalam amanatnya.

Jeje mengatakan, pembangunan desa perlu disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Setiap desa memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda sehingga kebijakan pembangunan tidak dapat diseragamkan tanpa mempertimbangkan kondisi lokal.

Ia menyebut sejumlah potensi yang dapat dikembangkan desa, antara lain pertanian, usaha mikro, kecil, dan menengah, perkebunan, peternakan, pariwisata, serta ekonomi kreatif. Potensi tersebut perlu dipetakan dan dikembangkan agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Jeje, anggota BPD bersama pemerintah desa memiliki posisi penting dalam membangun komunikasi mengenai kebutuhan warga. Hubungan kedua lembaga tersebut diharapkan berjalan sebagai kemitraan yang saling memberikan masukan dan mencari penyelesaian atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Jangan sampai kita hanya sibuk dengan urusan administrasi, sementara masih banyak persoalan masyarakat yang harus kita selesaikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menempatkan BPD pada fungsi yang lebih luas dalam tata kelola pemerintahan desa. BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi dalam pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala DPMD Kabupaten Bandung Barat Dudi Supriadi sebelumnya juga menegaskan bahwa pengisian anggota BPD merupakan mekanisme tersendiri dan tidak menjadi bagian dari tahapan pemilihan kepala desa. Penegasan itu penting karena BPD memiliki kedudukan kelembagaan yang berbeda dengan kepala desa maupun proses pemilihan kepala desa.

Karena itu, masa jabatan BPD 2026-2034 membawa tanggung jawab untuk menjaga fungsi permusyawaratan di tingkat desa. Anggota BPD dituntut mampu memahami kebutuhan masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kelembagaan secara tertib dan sesuai aturan.

Jeje juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan terus mendorong pembangunan desa dan memperkuat sinergi dengan pemerintah desa sesuai kewenangan yang dimiliki. Pemerintah desa dan BPD diharapkan dapat menyusun langkah pembangunan berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat serta potensi yang tersedia.

“Jadilah mitra yang konstruktif bagi pemerintah desa dan senantiasa hadir untuk masyarakat,” kata Jeje.
Setelah pengambilan sumpah, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah pelantikan dan penyerahan naskah kepada anggota BPD. Tahapan tersebut menjadi bagian dari kelengkapan administratif setelah anggota BPD resmi menjalankan masa jabatan periode 2026-2034.

Pelantikan ini sekaligus menandai dimulainya masa kerja anggota BPD pada 13 desa di dua kecamatan. Tantangan berikutnya adalah memastikan fungsi permusyawaratan desa berjalan efektif, aspirasi masyarakat tersampaikan, serta hubungan antara BPD dan pemerintah desa tetap berada dalam kerangka kerja sama untuk memenuhi kebutuhan warga.

Dengan demikian, keberadaan BPD diharapkan tidak hanya terlihat dalam forum formal pemerintahan desa. Peran yang lebih penting adalah memastikan suara masyarakat menjadi bagian dari proses perencanaan, pembahasan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan desa secara terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (aq-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *