RDP Perdana BPD di KBB, Desa Cikole Bahas Evaluasi Anggaran dan Kemandirian Desa

165 Desa KBB Bandung Barat

https://liputan9news.com

Lembang, 16 Okt 2026 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) di Aula Desa Cikole, Jumat, untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas pemerintahan, mengevaluasi kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026, serta membahas penataan regulasi guna meningkatkan pendapatan asli desa.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah awal BPD Desa Cikole yang baru dilantik pada 6 Oktober 2026. Melalui forum ini, kedua pihak membahas pelaksanaan fungsi pengawasan, penyusunan peraturan desa, serta upaya mengidentifikasi potensi ekonomi yang dapat dikembangkan untuk memperkuat kemandirian keuangan desa.

Ketua BPD Desa Cikole, Komarudin, mengatakan rapat dengar pendapat merupakan salah satu instrumen bagi BPD untuk meminta keterangan kepada pemerintah desa sekaligus membangun komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” kata Komarudin dalam wawancara seusai pertemuan.

Menurut dia, RDP juga menjadi ruang untuk membicarakan persoalan desa, menyampaikan gagasan, dan memperkuat hubungan kerja antara BPD dengan pemerintah desa. Komunikasi yang terbangun diharapkan dapat membantu kedua lembaga menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komarudin menjelaskan, terdapat tiga pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut, yakni sinkronisasi tugas dan fungsi BPD, perkembangan serta sisa kegiatan APBDes 2026, dan aspek legalitas yang berkaitan dengan pendapatan asli desa.

Ketiga hal itu menjadi perhatian BPD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat, pengawasan pemerintahan, dan pembahasan peraturan desa. BPD juga berencana mendorong penertiban regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan potensi ekonomi desa.

Pengawasan dan penataan regulasi

Dalam pembahasan fungsi kelembagaan, peserta RDP menekankan pentingnya pelaksanaan musyawarah desa sesuai mekanisme yang berlaku. Musyawarah desa perlu melibatkan unsur BPD, pemerintah desa, lembaga desa, serta kelompok masyarakat yang mewakili kepentingan sosial, keagamaan, ekonomi, dan bidang lainnya.

Keterwakilan masyarakat dinilai penting agar keputusan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan warga. Pelaksanaan musyawarah juga harus memenuhi ketentuan mengenai peserta dan kuorum sebelum keputusan diambil.

BPD memiliki peran dalam mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah desa, termasuk membentuk panitia sesuai ketentuan. Sementara itu, keputusan yang dihasilkan perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai mekanisme pemerintahan desa.

Pada aspek pengawasan, BPD membahas perlunya pemeriksaan administrasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan, mulai dari pengelolaan aset desa, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan fisik. Pengadaan barang dan jasa serta pencapaian program juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, ketentuan, dan pertanggungjawaban anggaran. BPD juga dapat mempelajari dokumen pemerintahan desa sebagai bahan evaluasi serta menyampaikan masukan kepada kepala desa.

Dalam pembahasan itu, pengawasan dipandang sebagai upaya memperbaiki tata kelola, bukan semata-mata mencari kesalahan. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Penataan peraturan desa turut menjadi perhatian. Penyusunan rancangan peraturan perlu melalui tahapan yang semestinya, termasuk pembahasan dan konsultasi dengan masyarakat. Langkah tersebut diperlukan agar peraturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang tepat dan dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Evaluasi kegiatan dan potensi pendapatan desa

RDP juga membahas pelaksanaan APBDes 2026, termasuk sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pengaspalan jalan, penanggulangan bencana, bantuan langsung tunai dana desa, rehabilitasi rumah tidak layak huni, pengadaan peralatan desa, tunjangan dan honorarium perangkat desa, serta insentif bagi ketua RT dan RW.

Pembahasan ini menjadi bagian dari koordinasi antara BPD dan pemerintah desa untuk mengetahui perkembangan kegiatan yang masih berjalan hingga akhir tahun anggaran. Dalam sesi tanya jawab, peserta juga membicarakan kemungkinan perubahan anggaran dengan mempertimbangkan kebutuhan dan alasan yang mendasar serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selain kegiatan yang dibiayai melalui APBDes, pengembangan pendapatan asli desa menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian. Komarudin mengatakan, desa perlu menginventarisasi potensi yang dimiliki sekaligus menyiapkan regulasi yang diperlukan agar pengelolaannya memiliki landasan hukum.

Menurut dia, upaya tersebut penting untuk memperkuat kemampuan desa dalam membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Sumber pendapatan desa yang lebih beragam diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah.

Komarudin menyebut potensi yang ada di Desa Cikole perlu dipetakan secara lebih terarah. BPD akan mendorong pemerintah desa menertibkan regulasi terkait pendapatan asli desa dan mengidentifikasi peluang yang dapat dikelola sesuai kewenangan desa.

Pembahasan juga mencakup badan usaha milik desa (BUMDes), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), tanah desa, dan peran karang taruna. Kelompok tani serta lembaga masyarakat lainnya diharapkan dapat dilibatkan dalam musyawarah sesuai kepentingan yang dibahas.

Pemerintah desa menyambut evaluasi

Kepala Desa Cikole, Tadjudin, menyambut pelaksanaan RDP sebagai ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah desa bersama BPD.


Ia menilai pertemuan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan selama beberapa tahun terakhir, terutama dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian regulasi desa dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Ini sangat bermanfaat untuk kita menyamakan frekuensi, sehingga kita bisa mengukur sejauh mana pelaksanaan tugas masing-masing,” ujar Tadjudin.

Ia mengatakan, pemerintah desa terbuka terhadap peninjauan dan penyempurnaan peraturan yang dinilai perlu diperbaiki. Kerja sama dengan BPD diharapkan dapat memastikan regulasi yang digunakan tetap relevan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tadjudin juga menyoroti pentingnya pengembangan sektor pertanian, peternakan, dan pariwisata sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli desa. Menurut dia, pemanfaatan potensi lokal perlu mendapat perhatian di tengah tuntutan efisiensi pengelolaan keuangan desa.

Meski demikian, pengembangan potensi tersebut memerlukan pemetaan yang jelas, perencanaan, serta dasar hukum yang sesuai. Pengelolaan aset desa dan kegiatan ekonomi juga perlu dilakukan secara tertib agar manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pada akhir pertemuan, BPD dan pemerintah desa sepakat memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugas masing-masing. Hasil pembahasan akan dituangkan dalam berita acara sebagai dokumentasi pertemuan dan bahan tindak lanjut.

RDP tersebut diharapkan menjadi awal kerja sama yang lebih terarah antara BPD dan pemerintah desa, terutama dalam mengawal pelaksanaan APBDes 2026, menata regulasi, serta mengidentifikasi sumber pendapatan asli desa yang dapat dikembangkan secara legal dan berkelanjutan. (aq-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *