Buruh Bandung Barat Desak Perlindungan Pekerja Outsourcing, DPRD Dinilai Lamban Merespons

Bandung Barat Blog

Bandung Barat, [Tanggal] – Perwakilan buruh di Bandung Barat menyoroti lambannya respons DPRD terkait perlindungan pekerja outsourcing. Dede Rahmat, salah satu perwakilan buruh, menegaskan bahwa hingga kini belum ada langkah konkret dari DPRD untuk menindaklanjuti pembatalan 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang dinilai merugikan buruh.

“Kami sangat kecewa dengan DPRD yang tidak merespons tuntutan kami. Bahkan, saat kami mendatangi kantor mereka, tidak ada satu pun anggota dewan yang bisa ditemui,” ujar Dede Rahmat dalam keterangannya.

Selain mengkritik DPRD, Dede juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai kurang tegas terhadap pengusaha yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa meskipun buruh tetap mendukung bupati dan wakil bupati saat ini, kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas utama.

“Kami tidak menolak investor, tetapi kami meminta agar kesejahteraan pekerja tetap diutamakan. Saat ini banyak perusahaan di Bandung Barat yang mempekerjakan buruh outsourcing, namun mengganti pekerja secara langsung tanpa memperhatikan hak-hak mereka,” ungkapnya.

Dede juga menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), yang semakin berdampak pada buruh, terutama mereka yang bekerja sebagai tenaga outsourcing. Menurutnya, fenomena ini memperburuk kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Ia menegaskan bahwa buruh akan terus mengawal isu ini melalui aksi unjuk rasa hingga ada perubahan nyata yang mengakomodasi hak-hak pekerja.

“Kami berharap eksekutif dan legislatif segera mengambil tindakan, termasuk mengadakan rapat untuk membahas permasalahan ini secara serius,” tutup Dede.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Bandung Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan buruh.(Nuka & Kiki).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *