PTSL Perkuat Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah, Ratusan Warga Desa Padalarang Terima Sertifikat

Blog

Bandung Barat, 10 Juli 2026 Sebanyak 200 warga Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat menerima sertifikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jumat (10/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Geotheater Hawu Pabeasan, Kampung Cibakung RW 12 itu juga diisi sosialisasi mengenai penerapan sertifikat elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi II DPR RI Dr. H. Dede Yusuf Macan Effendi, S.T., M.I.Pol., Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Fraksi Demokrat RM. Hasbi Pratama Arya Agung, S.H., S.E., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat Gunung Jayalaksana, S.H., S.E., M.M., Camat Padalarang Hendi Setiadi, Kepala Desa Padalarang Karom, serta sejumlah unsur pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

Penyerahan sertifikat menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, sosialisasi sertifikat elektronik diberikan agar masyarakat memahami sistem baru yang mulai diterapkan dalam administrasi pertanahan.

Kepala Desa Padalarang Karom menyampaikan bahwa Desa Padalarang mulai mengikuti Program PTSL sejak 2025. Hingga pertengahan 2026, pelaksanaan program telah memasuki beberapa tahapan dengan capaian lebih dari 2.000 bidang tanah yang telah memperoleh sertifikat.

“Kurang lebih hampir 2.000 bidang tanah telah berhasil disertifikatkan dan diserahkan kepada masyarakat. Saat ini diperkirakan masih tersisa sekitar 15 persen dari total pendaftar yang belum selesai diproses,” ujarnya.

Menurut Karom, jumlah pendaftar PTSL di Desa Padalarang mendekati 3.000 bidang. Pemerintah desa berharap penyelesaian sisa pengajuan dapat terus didukung sehingga seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengikuti ketentuan yang berlaku selama proses PTSL. Karom menegaskan biaya yang dibebankan kepada peserta sesuai ketentuan sebesar Rp150.000 untuk mendukung kebutuhan administrasi di tingkat desa.

“Jumlah tersebut tidak boleh kurang maupun lebih. Kami ingin seluruh proses berjalan tertib sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” katanya.

Sementara itu, Camat Padalarang Hendi Setiadi mengatakan Program PTSL memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan rasa aman atas kepemilikan tanah.

Ia menjelaskan, pada 2026 terdapat empat desa di Kecamatan Padalarang yang menjadi lokasi pelaksanaan PTSL, yakni Desa Padalarang, Jayamekar, Ciburuy, dan Campakamekar.

Menurut Hendi, kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperkenalkan Geotheater Hawu Pabeasan sebagai salah satu potensi wisata yang dimiliki Desa Padalarang.

“Melalui sosialisasi ini masyarakat diharapkan memahami bahwa sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik sehingga tidak perlu merasa khawatir,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dede Yusuf menilai masih banyak masyarakat yang beranggapan mengurus sertifikat tanah membutuhkan biaya besar. Menurutnya, persepsi tersebut perlu diluruskan agar masyarakat tidak ragu mengurus legalitas tanahnya.

“Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat berharga. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang keliru sehingga menganggap mengurus sertifikat selalu mahal,” katanya.

Ia menjelaskan Program PTSL merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah dengan biaya yang terjangkau. Program tersebut terbuka bagi warga negara Indonesia yang memiliki bukti kepemilikan yang sah dan tanahnya tidak sedang dalam sengketa.

“Program PTSL bukan hanya untuk masyarakat kurang mampu. Selama persyaratan terpenuhi dan tanah tidak bersengketa, masyarakat dapat mengikuti program ini,” ujarnya.

Dede Yusuf juga mengajak masyarakat segera mengurus sertifikat apabila telah memiliki tanah atau rumah. Menurutnya, kepemilikan sertifikat menjadi perlindungan hukum yang penting untuk mencegah sengketa maupun penyalahgunaan dokumen.

Ia turut menjelaskan penerapan sertifikat elektronik sebagai langkah meningkatkan keamanan administrasi pertanahan. Sistem digital tersebut dinilai memiliki tingkat perlindungan yang lebih baik dibanding dokumen fisik sehingga dapat meminimalkan risiko pemalsuan.

Dalam dialog bersama warga, Dede Yusuf menanyakan langsung pengalaman salah seorang penerima sertifikat mengenai proses pengurusan PTSL. Warga tersebut mengaku proses penyelesaian berlangsung sekitar empat hingga lima bulan dengan biaya Rp150.000 tanpa adanya pungutan tambahan.
“Program ini benar-benar berjalan sesuai ketentuan,” kata Dede Yusuf setelah mendengar keterangan warga.

Dialog juga diisi pengalaman seorang warga yang pernah mengalami proses administrasi pertanahan cukup panjang saat mengurus pembagian tanah warisan pada 2012. Masukan tersebut, menurut Dede Yusuf, menjadi bahan evaluasi agar pelayanan pertanahan semakin cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Pada akhir kegiatan, Dede Yusuf menyatakan akan memperjuangkan usulan penambahan kuota PTSL bagi Desa Padalarang. Namun, menurutnya, realisasi penambahan kuota tetap menyesuaikan kebijakan nasional serta kebutuhan daerah lain yang juga mengajukan program serupa.

Melalui penyerahan sertifikat dan sosialisasi sertifikat elektronik, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun administrasi pertanahan yang lebih tertib, transparan, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat. (nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *