KDM dan Suara Remaja 18 tahun dari Pasar Panorama tentang angkot ngetem

Bandung Barat

LEMBANG, 28 April 2026. Udara dingin yang menyelimuti kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tak mampu meredam hawa panas kemacetan yang mengepung Pasar Panorama. Saban hari, deretan kendaraan angkutan kota (angkot) berjejer di bahu jalan, menciptakan simpul kemacetan yang seolah menjadi pemandangan permanen.

​Pangkal persoalannya bukan ketiadaan fasilitas. Tepat di belakang pasar, sebuah terminal telah berdiri. Namun, bangunan itu sunyi dari deru mesin angkot. Para sopir lebih memilih menepi di badan jalan demi berburu penumpang, mengabaikan fungsi utama infrastruktur yang telah disediakan pemerintah.

Fenomena ini terekam dalam sebuah dialog antara tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan seorang remaja putri berusia 18 tahun, baru-baru ini. Gadis itu melontarkan keresahan yang mewakili ribuan warga dan pengguna jalan yang melintasi jalur utama wisata tersebut.

​”Kenapa sering ada angkot yang tembak? Menurut saya, karena ada terminal di belakang pasar, tapi terminalnya tidak terpakai,” ujar gadis tersebut dalam sebuah rekaman percakapan yang kini menjadi bahan diskusi publik.

​Kemudian KDM menggarisbawahi bahwa efektivitas terminal sangat bergantung pada pengawasan. “Kalau dimasukin ke terminal, kalau tidak ditunggu 24 jam, keluar lagi-keluar lagi. Karena dia mencari penumpang,” tambah Gubernur dengan nada lugas.

​Kritik ini menyentuh titik krusial dalam tata kelola transportasi publik di Bandung Barat: pengawasan yang parsial. Tanpa kehadiran petugas yang konsisten, aturan tinggal menjadi papan imbauan yang berdebu. Para sopir angkot, yang didorong oleh kebutuhan setoran dan persaingan mencari penumpang, memilih cara paling pragmatis meski melanggar estetika dan ketertiban lalu lintas.

​Kawasan Lembang merupakan etalase pariwisata Jawa Barat. Namun, akses menuju ke sana kerap terkunci oleh kemacetan di titik Pasar Panorama. Seringnya angkot berhenti di sembarang tempat atau “ngetem” membuat lebar jalan yang terbatas kian menyempit.

​Dedi Mulyadi merespons aduan warga tersebut dengan memetakan kewenangan administratif yang ada. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan secara tunggal. Masalah banjir di area pasar sudah ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun urusan tata ruang pasar dan ketertiban angkot adalah ranah pemerintah kabupaten.

​”Itu kan wewenangnya Pak Jeje. Pak Jeje Pak Bupati,” kata Dedi, merujuk pada Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.

​Secara regulasi, pengelolaan angkutan jalan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 126 undang-undang tersebut mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal atau tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap pasal ini secara hukum memiliki konsekuensi sanksi, namun penegakannya di lapangan seringkali berbenturan dengan realitas sosial.

​Di tingkat lokal, Camat Lembang memegang peran sebagai koordinator wilayah. Meski tidak memiliki kewenangan teknis untuk menilang atau mencabut izin trayek, hal ini sesungguhnya merupakan otoritas Dinas Perhubungan dan Kepolisian adapun Camat memiliki fungsi koordinatif melalui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Upaya pendekatan persuasif secara rutin telah dilakukan kepada para sopir angkot untuk menghidupkan kembali fungsi terminal. Namun, langkah ini kerap membentur tembok birokrasi dan limitasi otoritas. Sebagai pimpinan wilayah, Camat hanya memiliki mandat koordinatif; ia tak punya kuasa eksekusi untuk mencabut izin trayek atau menjatuhkan sanksi hukum di jalan raya. Keterbatasan wewenang inilah yang membuat imbauan persuasif seringkali hanya dianggap sebagai angin lalu oleh para pencari penumpang di aspal Lembang.

​Langkah penataan ini memerlukan pendekatan yang lebih dari sekadar operasi penertiban sesaat. Sejarah mencatat, penertiban yang bersifat represif seringkali memicu gesekan antara petugas dan sopir. Dibutuhkan solusi humanis yang menyentuh akar masalah: mengapa terminal itu dihindari?

​Faktor aksesibilitas terminal yang mungkin dianggap tidak strategis oleh penumpang menjadi alasan utama sopir tetap ngetem di jalan raya. Jika penumpang tidak mau masuk ke dalam terminal, maka angkot secara otomatis akan mendekat ke titik di mana penumpang berkumpul. Ini adalah hukum pasar yang sederhana namun berdampak besar pada mobilitas kota.

​Integrasi antara pasar dan terminal harus menjadi fokus utama. Revitalisasi fungsi terminal tidak hanya bicara soal gedung, tapi soal bagaimana menciptakan arus pergerakan manusia yang efisien. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kini dihadapkan pada tantangan untuk menghidupkan kembali terminal di belakang pasar tersebut sebagai pusat kegiatan transportasi yang menarik bagi penumpang sekaligus sopir.

​Pengawasan 24 jam yang diusulkan warga merupakan tuntutan atas kehadiran negara di ruang publik. Digitalisasi melalui pengawasan CCTV atau sistem manajemen lalu lintas berbasis teknologi bisa menjadi solusi di tengah keterbatasan personel lapangan.

​Sengkarut di Pasar Panorama Lembang adalah potret kecil dari problem transportasi di banyak wilayah di Indonesia. Antara penyediaan infrastruktur, penegakan aturan, dan urusan perut para pengemudi angkutan umum yang saling berkelindan.

​Kini, bola hangat itu berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Publik menanti, apakah Terminal Panorama akan tetap menjadi monumen sunyi, atau kembali berfungsi menjadi jantung pergerakan yang tertib di bawah kaki Gunung Tangkuban Parahu. Tanpa ada ketegasan dan sinkronisasi kebijakan, wajah Lembang akan tetap muram oleh kemacetan yang tak kunjung terurai. (aq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *