Sosialisasi SPMB 2026 di SMPN 1 Parongpong Tekankan Transparansi, Akses Pendidikan, dan Pendaftaran Gratis

Bandung Barat Nasional Pendidikan

Parongpong, 13 Juni 2026. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Pendidikan terus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di SMP Negeri 1 Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, yang dihadiri unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, dunia pendidikan, serta para pemangku kepentingan pendidikan dasar di wilayah Parongpong.

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat H. Ade Wawan, S.Pd.I. dari Fraksi PKB Daerah Pemilihan III yang juga menjabat sebagai Ketua Komite SMPN 1 Parongpong, Camat Parongpong Drs. Agus Ganjar Hidayat, M.Si., Kapolsek Cisarua Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H., CPHR, Kepala SMPN 1 Parongpong Ati Rosmiati, S.Pd., M.Pd., serta para kepala sekolah dasar dan operator sekolah di lingkungan Kecamatan Parongpong.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam suasana edukatif dengan fokus memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aturan, mekanisme, jalur pendaftaran, persyaratan administrasi, hingga jadwal pelaksanaan SPMB yang akan segera dimulai pada akhir Juni 2026.

Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan pendidikan menunjukkan pentingnya penyamaan persepsi agar pelaksanaan penerimaan murid baru dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.

Membangun Pemahaman Bersama

Dalam pemaparannya, Kepala SMPN 1 Parongpong Ati Rosmiati menyampaikan sejumlah informasi penting yang perlu diketahui masyarakat, khususnya orangtua calon murid yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

Salah satu informasi yang mendapat perhatian adalah mengenai wilayah penerimaan murid baru. Ati menjelaskan bahwa Desa Sukajaya diperbolehkan masuk ke dalam zonasi atau wilayah penerimaan SMPN 1 Parongpong.

Informasi tersebut dinilai penting karena menyangkut peluang calon murid yang berasal dari wilayah tersebut untuk mengikuti seleksi melalui jalur domisili sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Ati menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru tidak dipungut biaya apa pun.
“SPMB di SMPN 1 Parongpong tidak memungut biaya apa pun,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi.

Penegasan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.

Ati juga mengingatkan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring sehingga masyarakat tidak perlu datang ke sekolah untuk menyerahkan berkas.
“Tidak ada pemberkasan di tempat. Seluruh proses dilakukan secara online,” kata Ati.

Menurut dia, digitalisasi sistem pendaftaran diharapkan dapat mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi proses seleksi.

Berlandaskan Regulasi Nasional dan Daerah

Dalam materi sosialisasi dijelaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Landasan pertama adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Selain itu, terdapat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.114/Disdik/2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Bandung Barat Tahun Ajaran 2026/2027.

Pemerintah daerah juga mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2026 mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan murid baru.

Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar agar seluruh tahapan penerimaan murid berlangsung sesuai aturan, dapat dipertanggungjawabkan, dan terhindar dari praktik yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.

Tujuan Utama SPMB

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menempatkan SPMB sebagai instrumen untuk memperluas akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.

Dalam materi sosialisasi dijelaskan bahwa tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan dekat dengan domisili.

Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

SPMB juga diharapkan mampu mendorong peningkatan prestasi peserta didik melalui jalur prestasi yang disediakan pada jenjang SMP.

Tujuan lainnya adalah memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru sehingga pelaksanaannya dapat diawasi bersama secara terbuka.

Menjunjung Prinsip Objektif dan Berkeadilan

Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa pelaksanaan SPMB dibangun di atas lima prinsip utama, yaitu objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Prinsip objektif menegaskan bahwa seluruh proses seleksi harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlakuan khusus yang tidak sesuai aturan.

Prinsip transparansi mengharuskan seluruh informasi penerimaan dapat diakses masyarakat secara terbuka.
Sementara itu, prinsip akuntabilitas menuntut agar seluruh prosedur dan hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun prinsip berkeadilan dan tanpa diskriminasi memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, agama, suku, ras, maupun kondisi fisik.

Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerataan layanan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat.

Jalur Pendaftaran SMP Tahun 2026

Pada jenjang SMP, pemerintah menetapkan empat jalur penerimaan murid baru.
Jalur pertama adalah jalur domisili dengan kuota 40 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur kedua adalah jalur afirmasi dengan kuota 20 persen yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Jalur ketiga adalah jalur mutasi dengan kuota 5 persen yang diperuntukkan bagi anak dari orangtua yang berpindah tugas serta fasilitasi anak guru.

Sementara itu, jalur prestasi mendapatkan kuota terbesar kedua, yakni 35 persen yang terdiri atas 20 persen prestasi akademik dan 15 persen prestasi non-akademik.

Pembagian kuota tersebut diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kondisi calon peserta didik secara proporsional.

Memahami Jalur Domisili

Jalur domisili tetap menjadi jalur utama dalam penerimaan murid baru SMP.

Seleksi dilakukan dengan mengutamakan jarak tempat tinggal calon murid terhadap sekolah tujuan.

Perhitungan jarak dilakukan menggunakan sistem teknologi informasi berbasis geolokasi sehingga hasilnya dapat diukur secara objektif.

Alamat domisili mengacu pada Kartu Keluarga yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, penentuan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dan usia calon murid.

Dalam sosialisasi juga dijelaskan bahwa calon murid dari luar Kabupaten Bandung Barat tetap dapat mendaftar melalui jalur domisili selama kuota masih tersedia.

Jalur Afirmasi untuk Kelompok Prioritas

Jalur afirmasi menjadi bagian penting dalam upaya pemerataan akses pendidikan.

Kuota sebesar 20 persen disediakan bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu, penerima Program Indonesia Pintar (PIP), terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), maupun penyandang disabilitas.
Seleksi tetap mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah.

Apabila terdapat nilai prioritas yang sama, usia calon murid menjadi pertimbangan berikutnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu membantu anak-anak dari kelompok rentan memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.

Jalur Mutasi dan Fasilitasi Anak Guru

Pemerintah juga menyediakan jalur mutasi dengan kuota maksimal lima persen.

Kuota tersebut terbagi menjadi tiga persen untuk perpindahan tugas orangtua dan dua persen untuk fasilitasi anak guru.

Persyaratan utama pada jalur ini adalah adanya surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orangtua bekerja.

Bagi anak guru, diperlukan surat keterangan mengajar yang sah.

Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi keluarga yang mengalami perpindahan tempat tinggal karena tugas pekerjaan.

Jalur Prestasi sebagai Ruang Pengembangan Potensi

Salah satu bagian yang mendapat perhatian peserta sosialisasi adalah jalur prestasi.

Jalur ini memberi ruang bagi peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik selama menempuh pendidikan dasar.

Prestasi akademik dihitung berdasarkan kombinasi nilai rapor lima semester terakhir dan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Komposisinya terdiri atas 60 persen nilai rata-rata rapor dan 40 persen hasil TKA.

Selain itu, berbagai kejuaraan di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi juga dapat menjadi dasar seleksi.

Untuk prestasi non-akademik, pemerintah mengakui capaian di bidang seni, budaya, olahraga, bahasa, keagamaan, literasi, serta kepramukaan.

Khusus hafiz Al-Qur’an, pemerintah memberikan penyetaraan skor sesuai jumlah juz yang dikuasai.

Begitu pula berbagai capaian dalam kegiatan kepramukaan yang telah diatur dalam petunjuk teknis.

Melalui jalur prestasi, pemerintah berupaya memberikan penghargaan terhadap kemampuan dan dedikasi peserta didik di berbagai bidang.

Tahapan Pendaftaran Secara Daring

Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa pendaftaran SMP Negeri dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.

Calon murid terlebih dahulu mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Setelah itu, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi dan dilanjutkan dengan proses verifikasi serta validasi oleh sekolah.

Tahapan berikutnya adalah proses seleksi sesuai jalur yang dipilih.
Peserta yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah tujuan.

Sementara peserta yang belum lolos pada tahap pertama masih memiliki kesempatan untuk mengikuti tahap berikutnya atau memilih sekolah lain yang tersedia.

Jadwal Penting yang Perlu Diperhatikan

Pendaftaran SMP Tahap 1 melalui jalur domisili dijadwalkan berlangsung pada 19 hingga 25 Juni 2026.

Hasil seleksi diumumkan pada 27 Juni 2026 pukul 14.00 WIB.
Daftar ulang dilaksanakan pada 29 Juni sampai 1 Juli 2026.

Selanjutnya, Tahap 2 untuk jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi berlangsung pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026.

Pengumuman hasil seleksi Tahap 2 dilakukan pada 6 Juli 2026 pukul 14.00 WIB.

Daftar ulang dijadwalkan pada 7 sampai 10 Juli 2026.

Tahun ajaran baru 2026/2027 akan dimulai secara serentak pada 13 Juli 2026.

Komitmen Mewujudkan Penerimaan yang Bersih

Bagian penting lain yang ditekankan dalam sosialisasi adalah larangan segala bentuk pungutan selama proses SPMB.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa seluruh tahapan penerimaan murid baru dilaksanakan secara gratis.

Sekolah juga dilarang melakukan pungutan maupun meminta sumbangan yang dikaitkan dengan proses penerimaan murid baru.

Larangan tersebut mencakup pembelian seragam maupun buku tertentu yang dijadikan syarat penerimaan.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penutup

Melalui sosialisasi yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, legislatif, dan satuan pendidikan ini, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme SPMB 2026. Dengan informasi yang jelas dan terbuka, proses penerimaan murid baru di Kabupaten Bandung Barat diharapkan berlangsung tertib, adil, akuntabel, serta mampu memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *