Pansus IX Serap Masukan untuk Penyempurnaan Perda Penyelenggaraan Perhubungan

Bandung Barat

Ngamprah, 20 Agustus 2026 Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Pembahasan hari kedua dilakukan dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan transportasi, lalu lintas, pariwisata, serta sektor usaha.

Pembahasan tersebut diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bandung Barat. Pansus tidak hanya membahas aspek teknis transportasi, tetapi juga mencermati kewenangan antarlembaga, retribusi, subsidi layanan angkutan massal, hingga potensi kontribusi sektor terkait terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah pihak dilibatkan dalam pembahasan, antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, Polres Cimahi, perangkat daerah yang menangani kebudayaan dan pariwisata ekonomi kreatif, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Sekretariat DPRD, tim akademisi, serta unsur Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis).

Wakil Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat, Koswara, mengatakan masukan dari berbagai pihak diperlukan agar materi perubahan perda tidak hanya melihat persoalan perhubungan dari satu sisi. Menurut dia, dinamika transportasi memiliki keterkaitan dengan perkembangan pariwisata, perhotelan, tata ruang, lalu lintas, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan PAD Bandung Barat, tidak seharusnya kita menyampingkan bagaimana tentang adanya hotel-hotel yang bisa memberikan kontribusi terhadap PAD Bandung Barat,” ujar Koswara.

Menurut Koswara, masukan dari sektor perhotelan dan pariwisata menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi. Ia berharap hasil pembahasan Pansus IX dapat menghasilkan perubahan regulasi yang lebih baik dan mampu mengikuti kebutuhan daerah.

Di sisi lain, Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ade Wawan, menjelaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2019 tidak diarahkan untuk mengubah seluruh ketentuan. Penyesuaian difokuskan pada sejumlah materi yang dinilai perlu diperbarui, termasuk ketentuan mengenai retribusi dan subsidi layanan angkutan massal.

Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah rumusan mengenai subsidi layanan angkutan massal. Ade Wawan mengatakan, ketentuan tersebut diarahkan menggunakan kata “dapat”, sehingga pemberian subsidi dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kondisi daerah.
“Subsidi di sini ada redaksi dimasukkan di sini jadi tidak wajib, artinya dapat. Karena apa? Kalau wajib itu akan menjadi konsekuensi sanksi nanti kalau tidak bisa dilaksanakan,” kata Ade Wawan.

Rumusan tersebut menjadi penting karena sebuah peraturan daerah perlu mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban yang ditetapkan. Dengan demikian, norma yang disusun diharapkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kapasitas fiskal dan kondisi pelayanan di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih, sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan regulasi diperlukan karena penyelenggaraan perhubungan terus berkembang. Sejumlah ketentuan dalam perda lama masih dapat diterapkan, sementara sebagian lainnya perlu ditambahkan atau disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Pembahasan juga mencakup persoalan angkutan, lalu lintas, retribusi, dan pajak. Salah satu perhatian Pansus adalah memperjelas pembagian kewenangan antara Dinas Perhubungan dan perangkat daerah yang memiliki tugas di bidang pendapatan. Kejelasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan regulasi tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Pelibatan Polres Cimahi dalam pembahasan turut memberikan perspektif mengenai penyelenggaraan lalu lintas dan aspek keselamatan pengguna jalan. Sementara itu, keterlibatan Dinas PUTR berkaitan dengan keterhubungan antara kebijakan perhubungan dan infrastruktur jalan serta tata ruang.

Masukan dari PHRI dan Pokdarwis juga memperluas pembahasan pada kebutuhan mobilitas di kawasan wisata. Kabupaten Bandung Barat memiliki sejumlah kawasan tujuan wisata yang aktivitasnya berkaitan erat dengan kelancaran akses transportasi, lalu lintas, serta keberadaan akomodasi dan usaha jasa.

Karena itu, penyusunan perubahan perda perlu memperhatikan hubungan antara kebijakan perhubungan dengan aktivitas ekonomi tanpa mengabaikan kepentingan pengguna jalan dan masyarakat. Regulasi yang jelas dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Pansus IX masih akan mencermati masukan yang disampaikan dalam pembahasan bersama tersebut. Setiap materi Raperda perlu diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui proses pembahasan yang melibatkan perangkat daerah, aparat penegak hukum, akademisi, serta unsur masyarakat dan dunia usaha, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 diharapkan memiliki dasar pengaturan yang lebih jelas dan dapat dilaksanakan. Hasil akhirnya akan menentukan bagaimana pemerintah daerah mengatur layanan perhubungan, kewenangan, pembiayaan, serta hubungan sektor transportasi dengan kegiatan ekonomi di Kabupaten Bandung Barat.

Bagi masyarakat, kualitas regulasi perhubungan pada akhirnya akan berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari, mulai dari akses angkutan, keselamatan lalu lintas, keteraturan transportasi, hingga kemudahan mobilitas menuju kawasan permukiman, pusat kegiatan, dan destinasi wisata. Karena itu, pembahasan perubahan perda menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan perhubungan tetap sejalan dengan kebutuhan publik dan kemampuan daerah. (aq-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *