Panduan Praktis Menyusun Peraturan Desa Yang Berkualitas

Blog

Oleh: Tim Pengabdian Kepada Masyarakat POLBAN – Kecamatan Parongpong, 2026

Bagian 1: Mengubah Cara Pandang Kita terhadap Hukum

Bagi sebagian besar dari kita, mendengar kata “hukum” atau “peraturan” sering kali terasa berat, kaku, dan membingungkan. Apalagi jika disuruh menyusun sendiri peraturan desa. Banyak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menganggap pekerjaan ini hanyalah urusan administratif yang harus diserahkan sepenuhnya kepada ahli hukum atau pendamping desa.

Anggapan tersebut sebaiknya kita ubah. Peraturan Desa (Perdes) sejatinya adalah cermin dari kebutuhan dan kearifan lokal masyarakat desa itu sendiri. Tidak ada yang lebih tahu persoalan di desa selain kita, para perangkat desa dan wakil rakyat di tingkat lokal. Karena itu, memahami teknik penyusunannya adalah sebuah keniscayaan agar desa kita tidak terjebak dalam aturan yang “cacat hukum” atau bahkan “di luar kewenangan” yang berujung pada pembatalan oleh Bupati.

Bayangkan Anda sedang membangun sebuah rumah. Untuk membuat rumah yang kokoh, Anda memerlukan gambar kerja (cetak biru). Di situlah letak fungsi Perdes. Legal drafting (ilmu merancang peraturan) adalah logika yang terstruktur. Setiap pasal dan ayat memiliki fungsi, posisi, dan daya topang yang rasional, persis seperti tiang dan balok rumah. Jika Anda memahami kondisi desa dan urgensinya, Anda pasti bisa menguasai logika ini. Artikel ini hadir untuk membimbing Anda, para anggota BPD dari berbagai latar belakang, memahami seni dan ilmu merancang peraturan desa yang berkualitas.

Bagian 2: Mengenal Anatomi Dasar Peraturan Desa

Sebelum masuk ke teknis penulisan, mari kita pahami dulu anatomi atau “rangka tubuh” dari sebuah Peraturan Desa. Peraturan desa secara universal terbagi menjadi tiga bagian besar: Bagian Awal (Kepala), Batang Tubuh, dan Bagian Akhir (Penutup).

  1. Bagian Awal (Kepala Dokumen)
    Ini adalah “identitas” dari peraturan. Terdiri dari:

· Judul: Harus ditulis dengan huruf kapital lengkap. Formatnya baku: Jenis (PERATURAN DESA), Nomor, Tahun, dan Nama Peraturan. Contoh: PERATURAN DESA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
· Pembukaan: Selalu diawali dengan frasa keagamaan, “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”, diikuti oleh jabatan kepala desa yang menetapkannya.
· Konsiderans: Berisi dua komponen penting, yaitu “Menimbang” dan “Mengingat”.

  1. Batang Tubuh (Isi Pokok)
    Ini adalah “daging” dari aturan, berisi substansi yang mengatur warga. Terdiri dari:

· Ketentuan Umum (Biasanya Bab I Pasal 1): Kamus internal yang menjelaskan arti istilah-istilah khusus.
· Materi Pokok (Hak, kewajiban, tata cara, wewenang).
· Ketentuan Sanksi (Aturan tentang hukuman bagi pelanggar).
· Ketentuan Penutup (Aturan tentang pencabutan peraturan lama dan waktu mulai berlaku).

  1. Bagian Akhir (Penutup Dokumen)

· Perintah Pengundangan: Memerintahkan sekretaris desa untuk mencatat dalam Lembaran Desa.
· Tanda Tangan Kepala Desa: Sebagai bentuk penetapan legal.
· Tanda Tangan Sekretaris Desa: Sebagai pencatat resmi.

Memahami anatomi ini adalah langkah awal. Kesalahan fatal sering terjadi karena bagian konsiderans dan ketentuan umum dibuat asal-asalan, padahal di sanalah “jiwa” peraturan itu berada.

Bagian 3: Logika Dasar “Mengapa” Peraturan Dibuat (Konsiderans Menimbang)

Setiap peraturan harus lahir dari sebuah masalah. Jangan pernah membuat peraturan hanya karena “desa tetangga punya” atau “kebiasaan copy-paste”. Dalam konsiderans “Menimbang”, ada tiga pilar penopang yang harus ada dan harus dijelaskan dengan kalimat yang runtut (huruf a, b, dan c).

Pertama: Aspek Sosiologis (Huruf a)
Ini adalah gambaran tentang masalah nyata di lapangan. Tuliskan fakta empiris, keluhan warga, dan dinamika sosial yang mendesak untuk diselesaikan.
Misalnya: “a. bahwa tumpukan sampah domestik di sepanjang aliran irigasi Dusun Maju telah menimbulkan pencemaran lingkungan dan menyumbat saluran air sehingga mengganggu produktivitas pertanian warga;”
Kalimat ini kuat karena ada lokasi spesifik (Dusun Maju) dan dampak konkret (gangguan produktivitas).

Kedua: Aspek Filosofis (Huruf b)
Ini adalah cita-cita dan tujuan ideal yang ingin dicapai. Nilai-nilai kemaslahatan, keadilan, dan budaya gotong royong harus muncul di sini.
Misalnya: “b. bahwa untuk mewujudkan lingkungan desa yang bersih, sehat, dan bebas pencemaran serta menjaga kelestarian irigasi, diperlukan pengaturan dan penataan yang terintegrasi;”

Ketiga: Aspek Yuridis (Huruf c)
Ini adalah simpulan penetapan. Nyatakan secara tegas bahwa karena ada masalah (a) dan ada tujuan (b), maka peraturan ini mutlak perlu ditetapkan.
Misalnya: “c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah;”

Jika tiga pilar ini lemah atau tidak sinkron, maka peraturan tersebut tidak memiliki akar filosofis yang kuat, sehingga berpotensi ditolak oleh masyarakat karena dianggap tidak menjawab kebutuhan riil.

Bagian 4: Menyusun Tangga Kewenangan (Konsiderans Mengingat)

Setelah tahu mengapa peraturan harus ada, kita harus menunjukkan hak/wewenang desa untuk membuatnya. Bagian “Mengingat” wajib diisi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Urutannya tidak boleh acak; harus berjenjang dari yang tertinggi ke terendah.

Berikut urutan standar yang wajib Anda patuhi (disebut Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori):

  1. Undang-Undang Republik Indonesia — Minimal cantumkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya (UU No. 3 Tahun 2024).
  2. Peraturan Pemerintah (PP) — Misalnya PP No. 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (atau yang terbaru).
  3. Peraturan Menteri — Paling relevan adalah Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, atau Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten — Regulasi di tingkat kabupaten yang menjadi payung hukum bagi desa.
  5. Peraturan Bupati — Pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Bupati setempat.

Peringatan Keras untuk BPD: Susunan yang melompat-lompat, misalnya langsung mencantumkan Perbup tanpa mencantumkan UU, atau mencantumkan aturan yang sudah dicabut, membuat Perdes cacat formil. Jika cacat formil, Bupati berhak membatalkan peraturan tersebut meskipun substansinya bagus. Karena itu, selalu cek status “masih berlaku” dari setiap aturan yang dicantumkan.

Bagian 5: Ketentuan Umum – Kamus Internal yang Menyatukan Persepsi

Salah satu perangkap terbesar dalam pembuatan Perdes adalah perbedaan tafsir. Untuk menghindarinya, kita buat “kamus” di Bab I Pasal 1. Di sinilah kita mendefinisikan istilah-istilah teknis yang akan sering muncul dalam batang tubuh peraturan.

Ada aturan baku dalam teknik penulisan definisi hukum yang harus diperhatikan:

· Huruf Kapital: Selalu diawali dengan huruf kapital pada istilah yang didefinisikan.
· Tanpa Tanda Petik: Jangan gunakan tanda kutip (“…”).
· Kata Pemisah Mutlak: Wajib menggunakan kata “adalah”. Dilarang keras menggunakan kata “yaitu”, “merupakan”, atau “ialah” untuk mendefinisikan. Mengapa? Karena “adalah” bersifat mutlak/identik (A = B), sedangkan “yaitu” bersifat uraian (A terdiri dari B, C, D) yang biasanya digunakan di dalam pasal, bukan di definisi.
· Diakhiri Titik: Setiap definisi harus diakhiri dengan tanda titik (.) karena merupakan kalimat utuh.

Contoh Penulisan yang Presisi:

Desa adalah Kesambi. (Definisi ini menjelaskan bahwa “Desa” dalam peraturan ini merujuk pada Desa Kesambi secara spesifik).
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Sampah Rumah Tangga adalah limbah padat yang berasal dari kegiatan sehari-hari di dalam rumah tangga, termasuk sisa makanan dan kemasan.

Catatan Penting: Jangan mendefinisikan istilah yang tidak pernah muncul di pasal-pasal berikutnya! Jika istilah “irigasi” hanya muncul sekali, tidak perlu didefinisikan jika maknanya sudah umum. Hanya definisikan istilah yang berpotensi multi-tafsir atau teknis.

Bagian 6: Dekonstruksi Struktur Pasal (Membangun dari Besar ke Kecil)

Menyusun peraturan itu seperti membagi buku menjadi bab dan sub-bab. Jangan pernah menggabungkan beberapa ide dalam satu pasal karena akan menyulitkan implementasi dan penegakan hukum. Berikut hierarki yang benar:

· BAB (I, II, III…): Untuk pengelompokan tema besar.
· BAGIAN (Kesatu, Kedua…): Jika satu Bab terlalu tebal (opsional).
· PARAGRAF (1, 2, 3…): Untuk memecah bagian menjadi lebih spesifik.
· PASAL (1, 2, 3…): Satuan terkecil dari norma hukum. Idealnya 1 pasal = 1 ide pokok.
· AYAT ((1), (2)…): Rincian atau pengecualian dari pasal. Ditulis dalam kurung.
· HURUF (a, b, c…): Rincian dari ayat.
· ANGKA (1, 2, 3…): Rincian dari huruf.

Contoh Penerapan yang Baik:

Pasal 5

(1) Setiap warga Desa wajib melakukan pemilahan Sampah Rumah Tangga.

(2) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:

a. sampah organik; dan
b. sampah anorganik.

Dalam contoh di atas, Pasal 5 berisi satu ide (kewajiban pemilahan), ayat (1) menyebutkan subjek dan objek, ayat (2) merinci objeknya melalui huruf a dan b. Terlihat rapi dan mudah dicerna.

Bagian 7: Memahami “Kode Warna” dalam Mengatur Perilaku

Bahasa hukum itu tidak bersastra. Kita tidak sedang menulis puisi atau cerpen. Setiap kata kerja memiliki konsekuensi hukum yang spesifik. Para anggota BPD harus hafal “kode warna” ini agar tidak salah menempatkan wewenang.

  1. Hak & Wewenang -> Gunakan frasa “Berhak” atau “Dapat”
    Kata ini memberikan ruang kebebasan atau pilihan untuk bertindak. Tidak bersifat paksaan.
    Contoh: “Pemerintah Desa dapat memberikan insentif berupa sembako kepada warga yang rutin membuang sampah pada tempatnya.”
  2. Kewajiban -> Gunakan frasa “Wajib”
    Ini adalah keharusan mutlak. Jika tidak dilakukan, ada konsekuensi hukum (sanksi).
    Contoh: “Setiap warga Desa wajib melakukan pemilahan Sampah Rumah Tangga.”
  3. Larangan -> Gunakan frasa “Dilarang”
    Tindakan yang secara tegas tidak boleh dilakukan. Pelanggaran adalah pelanggaran hukum.
    Contoh: “Setiap orang dilarang membuang sampah domestik ke aliran irigasi desa.”

Bagian 8: Eskalator Sanksi dan Batas Merah Kewenangan Desa

Sanksi adalah “gigi” dari sebuah peraturan. Tanpa sanksi, peraturan tidak memiliki daya paksa. Namun, dalam membuat sanksi, desa memiliki batasan yang sangat tegas. Inilah yang paling sering menyebabkan Perdes dibatalkan oleh Bupati.

A. Eskalator Sanksi (Berjenjang dan Logis)
Sanksi tidak boleh melompat langsung ke hukuman berat. Harus ada proses bertahap yang memberi kesempatan warga untuk memperbaiki diri.

· Tahap 1: Teguran Lisan. Peringatan pertama bagi pelanggaran ringan.
· Tahap 2: Peringatan Tertulis (SP 1, 2, 3). Dicatat secara administratif oleh Pemerintah Desa.
· Tahap 3: Penghentian Layanan Sementara. Contoh: Penundaan layanan administrasi kependudukan di tingkat desa (paling lama 30 hari).
· Tahap 4: Denda Administratif / Sanksi Sosial Adat. Denda berupa uang non-pidana (misal Rp 50.000 – Rp 100.000 untuk kasus sampah), atau pengumuman pelanggaran di forum rapat dusun.

B. Batas Merah (Ultra Vires)
Ini adalah hal yang HARAM dilakukan oleh desa tanpa delegasi tegas dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten: Mencantumkan Sanksi Pidana.
Desa TIDAK BOLEH mencantumkan:

· Hukuman Kurungan Penjara (meskipun hanya 1 hari).
· Denda Pidana dalam jumlah besar (misal di atas Rp 1.000.000 atau angka yang mengarah ke pidana).

Jika Perdes Anda mencantumkan pasal: “Pelanggar dikenai kurungan penjara 3 bulan” tanpa ada landasan delegasi dari Perda Kabupaten, maka Perdes tersebut BATAL DEMI HUKUM karena melampaui wewenang (Ultra Vires). Desa hanya berwenang pada ranah administratif dan sosial-adat.

Bagian 9: Mematikan yang Lama, Menghidupkan yang Baru (Ketentuan Penutup)

Bagian penutup adalah “tuas” hukum yang fungsinya ganda. Jangan pernah menganggap remeh bagian ini.

Tuas 1: Klausul Pencabutan (Off)
Jika ada Perdes lama yang mengatur hal yang sama, maka wajib dicabut secara tegas. Ini untuk menghindari dualisme hukum (dua aturan berlaku bersamaan).

Contoh: “Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebersihan Lingkungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Tuas 2: Perintah Pengundangan (On)
Ini adalah “tombol hidup” yang menandai dimulainya daya paksa peraturan. Secara hukum, berlaku Asas Fiksi Hukum: masyarakat dianggap telah mengetahui isi peraturan sejak diundangkan dalam Lembaran Desa.

Contoh: “Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.”

Bagian 10: Peran Kunci BPD dan Final Legal Check

Sebagai anggota BPD, Anda adalah gerbang terakhir untuk memastikan Perdes tidak cacat sebelum ditandatangani oleh Kepala Desa. BPD wajib melakukan pemeriksaan mendalam. Berikut adalah Checklist Praktis yang harus Anda tanyakan dalam rapat pengkajian:

  1. Kewenangan: Apakah isi peraturan murni berskala desa? Jangan sampai mengatur tentang pajak negara atau kepemilikan tanah nasional.
  2. Hierarki: Apakah landasan hukum di “Mengingat” sudah urut dari UU sampai Perbup?
  3. Ultra Vires: Apakah bersih dari sanksi pidana mandiri? Apakah denda administratif sesuai kemampuan warga?
  4. Ketentuan Penutup: Apakah Perdes lama telah dicabut?
  5. Partisipasi: Apakah draf ini sudah dikonsultasikan dengan warga terdampak? Apakah ada notulen musyawarah dusun sebagai bukti?

Jika semua indikator di atas menjawab “YA”, maka BPD dapat menyatakan Raperdes LAYAK untuk ditetapkan. Jika tidak, kembalikan ke Pemerintah Desa untuk diperbaiki.

Bagian 11: Memahami Prosedur Pembuatan Perdes Berdasarkan Permendagri 111/2014

Agar tidak tersesat, kita perlu memahami “jalur” resmi yang diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Ada enam bagian penting dalam Bab III yang perlu Anda ketahui:

  1. Perencanaan (Pasal 5): Penyusunan rancangan Perdes ditetapkan bersama oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Di sinilah pentingnya musyawarah awal.
  2. Penyusunan (Pasal 6-8): Jika yang memprakarsai adalah Kepala Desa, perangkat desa menyusunnya dengan konsultasi publik. Namun perlu diingat, BPD juga memiliki hak inisiatif untuk menyusun rancangan Perdes, kecuali untuk ranperdes tentang APBDesa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa.
  3. Pembahasan (Pasal 9-10): BPD dan Kepala Desa wajib membahas bersama setiap rancangan. Ini adalah momen kunci di mana BPD menguji substansi dan kelayakan draf.
  4. Penetapan (Pasal 11): Jika rancangan disetujui bersama, Kepala Desa menetapkannya paling lambat 30 hari setelah diterima. Jika melebihi 30 hari dan tidak ditandatangani, rancangan tersebut otomatis menjadi batal.
  5. Pengundangan (Pasal 12): Sekretaris Desa wajib mengundangkan ke dalam Lembaran Desa agar sah secara hukum.
  6. Penyebarluasan (Pasal 13): Pemerintah Desa dan BPD wajib menyebarluaskan Perdes yang telah diundangkan kepada masyarakat. Ini bukan opsional, tapi kewajiban!

Bagian 12: Menghindari Bahasa Ambigu yang Membingungkan

Dalam praktik di lapangan, sering kali kita menemui kalimat seperti: “Pelanggar dikenai sanksi seperlunya” atau “Warga harus membuang sampah pada tempatnya secara tertib”. Kalimat seperti ini adalah bom waktu bagi penegakan hukum. Mengapa? Karena tidak terukur.

· “Secukupnya” menurut siapa? Apakah Rp 10.000 atau Rp 1.000.000?
· “Secepatnya” batas waktunya kapan? 1 hari atau 1 bulan?

Solusi Presisi:
Ubah menjadi:

“Warga yang melanggar dikenai denda administratif paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).” (Jelas nilai maksimalnya).
“Kepala Desa wajib menindaklanjuti laporan warga paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima.” (Jelas batas waktunya).

Bagian 13: Studi Kasus Praktis untuk Latihan BPD

Mari kita coba aplikasikan semua teori di atas dalam satu kasus sederhana: “Membuat Perdes tentang Ketertiban Ikan di Sungai Desa” (misal ada penangkapan ikan dengan setrum yang merusak ekosistem).

Kerangka yang harus dibuat oleh BPD:

· Menimbang:
a. (Sosiologis) Bahwa praktik penangkapan ikan dengan menggunakan setrum di Sungai Cimahi telah menyebabkan menurunnya populasi ikan dan merusak ekosistem sungai, serta mengancam sumber air bersih warga.
b. (Filosofis) Bahwa untuk menjaga kelestarian alam dan kearifan lokal serta menjamin ketersediaan pangan protein bagi warga, diperlukan pengaturan tentang alat tangkap ikan.
c. (Yuridis) Bahwa berdasarkan a dan b, perlu menetapkan Perdes tentang Larangan Alat Tangkap Ikan Berbahaya.
· Mengingat: Urutkan UU Desa, PP, Permendagri, Perda Kabupaten tentang Perlindungan Sumber Daya Air, Perbup.
· Pasal 1 (Ketentuan Umum):
Sungai Desa adalah Sungai Cimahi yang melintasi wilayah Desa Kesambi.

Alat Tangkap Berbahaya adalah alat yang menggunakan aliran listrik, bahan kimia, atau bahan peledak.
· Pasal 2 (Larangan):
Setiap orang dilarang menggunakan Alat Tangkap Berbahaya di Sungai Desa.
· Pasal 3 (Sanksi):
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 dikenai teguran lisan oleh Kepala Desa atau perangkat yang ditunjuk.
(2) Jika teguran lisan tidak diindahkan, dikenai Peringatan Tertulis SP 1.
(3) Jika tetap melanggar, dikenai denda administratif paling banyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan/atau diwajibkan menebar bibit ikan sebanyak 100 ekor sebagai sanksi sosial (restoratif).

Dari contoh ini, BPD harus memastikan: denda tidak terlalu tinggi (pidana), bertahap, dan ada sanksi sosial yang sesuai budaya lokal (tebar benih). Ini adalah ciri Perdes yang aplikatif dan adil.

Bagian 14: Dokumentasi dan Notulen – Bukti Partisipasi

Salah satu hal yang sering lolos dari pengawasan adalah dokumentasi partisipasi. BPD wajib memastikan bahwa setiap tahap penyusunan melibatkan masyarakat. Bukti seperti Notulen Musyawarah Desa (Musdes) dan Berita Acara Pembahasan adalah “perisai” hukum jika nanti ada gugatan dari warga atau pembatalan oleh bupati.

· Pastikan Musdes melibatkan perwakilan perempuan, kaum rentan, dan tokoh masyarakat.
· Tandatangani Berita Acara setiap kali ada perubahan substansi.
· Catat dengan baik siapa yang setuju, siapa yang menolak, dan apa alasannya.

Penutup: Wujudkan Desa Mandiri dan Taat Hukum

Peraturan Desa adalah fondasi pembangunan desa yang berkelanjutan. Bukan ketebalannya yang menentukan kualitas, melainkan daya laku dan manfaatnya bagi warga. Dengan memahami anatomi, hierarki, batas kewenangan, dan teknik penulisan presisi, para anggota BPD di Kecamatan Parongpong telah memiliki bekal untuk menjadi garda terdepan dalam melahirkan regulasi yang adil, partisipatif, dan tidak cacat hukum.

Kerja sama antara Pemerintah Desa dan BPD harus berjalan sinergis, bukan saling berhadapan. Mari kita jadikan Perdes sebagai alat untuk menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah. Selamat bekerja untuk desa yang lebih baik!

Artikel ini disusun sebagai bagian dari rangkaian Pengabdian Kepada Masyarakat POLBAN 2026 bekerja sama dengan KEMENDIKTISAINTEK dan BLU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *