Agus Ganjar Apresiasi Langkah Polban Tingkatkan Kualitas Perdes Parongpong

Bandung Barat Profil

​Parongpong, 2 September 2026 Pemerintah Kecamatan Parongpong bersama Politeknik Negeri Bandung menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis penguatan kapasitas legislasi bagi aparatur desa di Aula Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (1/9/2026). Langkah ini difokuskan untuk mendorong lahirnya rancangan peraturan desa yang berkualitas, berkepastian hukum, serta selaras dengan regulasi di atasnya.

Klik Lihat Artikel Materi Pemaparan

​Camat Parongpong Agus Ganjar mengapresiasi tinggi inisiatif akademisi dalam mendampingi perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurut Agus Ganjar, kehadiran panduan teknis penyusunan peraturan desa menjadi kebutuhan mendesak di tingkat lapangan agar mekanisme musyawarah hingga penuangan norma hukum dapat berjalan runtut.

​Agus Ganjar menegaskan pentingnya menyamakan persepsi antara pimpinan pemerintah desa dan BPD. Sinergi yang kuat di antara kedua belah pihak merupakan kunci utama agar roda pemerintahan tingkat desa berjalan secara proporsional.

​”BPD dan pemerintah desa bukanlah dua institusi yang harus saling berhadapan, melainkan mitra kerja yang wajib saling bersinergi. Hubungan harmonis ini diperlukan untuk mengawal jalannya roda pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat secara optimal,” ujar Agus Ganjar.

​Melalui pendampingan ini, Agus Ganjar berharap BPD dapat menjalankan peran strategisnya secara efektif. Fungsi penyerapan aspirasi masyarakat, penyusunan rancangan peraturan, hingga pengawasan kinerja kepala desa diharapkan dapat berlangsung tanpa meniru pola hubungan konfrontatif.

​Agus Ganjar menambahkan bahwa dokumen panduan yang disusun bersumber dari dinamika riil di lapangan. Kehadiran kerangka panduan tersebut memberikan rujukan teknis bagi aparatur saat menggelar musyawarah desa, sekaligus meminimalkan potensi kebuntuan komunikasi antarlembaga.

​”Harapan ke depan, BPD yang merupakan hasil pilihan masyarakat bersama pemerintah desa dapat semakin mengedepankan peran dan fungsinya masing-masing. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan desa berjalan baik dan berlandaskan kaidah hukum yang berlaku,” kata Agus Ganjar.

​Pentingnya pemahaman tata kelola penyusunan peraturan juga disuarakan akademisi Politeknik Negeri Bandung (Polban). Perwakilan tim dosen Polban, Dr. Sumiyati, S.H., Sp1., M.Hum., menjelaskan bahwa penguatan legislasi desa dilakukan secara bertahap melalui pendekatan akademis yang terukur.

​Sumiyati memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses penyaringan aspirasi yang telah dimulai sejak akhir Juli 2026. Pada tahap awal, tim akademisi menggelar diskusi kelompok terarah (focus group discussion) bersama aparatur desa dan BPD guna menginventarisasi hambatan utama dalam merancang aturan lokal.

​”Tujuan awal kami adalah menangkap apa yang menjadi kebutuhan riil aparatur desa. Berdasarkan masukan tersebut, kami bantu menyusun buku panduan, dan pertemuan hari ini difokuskan untuk mensosialisasikan draft pedoman tersebut agar benar-benar memberikan manfaat praktis,” kata Sumiyati.

​Ia menjelaskan, forum diskusi memberikan ruang bagi para sekretaris desa dan ketua BPD untuk menguji langsung draf peraturan yang pernah mereka buat. Aparatur desa diajak memasukkan draf ke dalam templat panduan baru untuk mengidentifikasi kekurangan teknis maupun kendala substansi.

​Mengenai jangkauan program, Sumiyati menyebutkan bahwa pola pengabdian kini diperluas ke tingkat kecamatan agar dampaknya terdistribusi merata. Sebelumnya, pendampingan hanya berpusat di desa-desa tertentu yang berdekatan dengan kampus Polban, seperti Desa Cigugur Girang.

​”Kami ingin seluruh desa di Kecamatan Parongpong mendapatkan manfaat yang sama dari hasil kajian akademis ini. Apalah artinya ilmu yang kami miliki jika tidak membawa manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar kami,” ujar Sumiyati.

​Guna memastikan aturan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang kokoh, tim pakar Polban Ita Susanti, S.H., M.H. memberikan paparan teknis mengenai tata cara perancangan hukum (legal drafting). Ia menekankan pentingnya kesederhanaan bahasa dan ketepatan anatomi hukum agar peraturan mudah dipahami warga.

​Ita Susanti mengingatkan para peserta agar senantiasa memperhatikan tangga hierarki hukum dalam konsiderans “mengingat”. Urutan regulasi wajib disusun secara runtut, mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah Kabupaten, hingga Peraturan Bupati.

​Penyusunan aturan yang melompati urutan hierarki atau mencantumkan regulasi yang sudah tidak berlaku dapat menyebabkan peraturan desa cacat secara formil. Selain itu, pembentukan norma hukum harus memperhatikan kaidah pembagian struktur pasal yang logis, di mana satu pasal idealnya hanya memuat satu ide pokok.

​Materi pelatihan juga menyoroti aspek krusial mengenai batasan kewenangan desa (ultra vires). Banyak peraturan desa di berbagai daerah berisiko dibatalkan oleh bupati karena mencantumkan sanksi pidana berupa kurungan atau denda besar tanpa adanya perintah tegas atau delegasi dari Peraturan Daerah Kabupaten.

​Sebagai gantinya, peraturan desa diarahkan untuk menerapkan eskalator sanksi administratif yang terukur secara berjenjang. Jenis sanksi yang dapat diatur secara mandiri mencakup teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian layanan sementara, denda administratif ringan, hingga sanksi sosial atau adat setempat.

​Selain Ita Susanti dan Sumiyati, tim akademisi Polban yang turut mengawal kegiatan ini antara lain Dr. Carolina M. Lasambouw, S.H., M.Ed.Adn., M. Yunus Maulana, M.Pd., Ajeng Ayu Milanti, M.Pd., Cahaya Juniarti, M.Pd., Tarekh Febriana Putra, M.Pd., Hilman Gufron, M.Pd., dan M. Arinal Rifa, M.Pd. Kehadiran jajaran pengajar ini mempertegas komitmen perguruan tinggi dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa.

​Pertemuan di Aula Kecamatan Parongpong yang diresmikan oleh pimpinan kecamatan dan dihadiri jajaran staf kecamatan seperti Wendi dari bagian Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta tampak aktif berdiskusi mengenai problematika penyusunan Perdes di wilayah masing-masing.

​Melalui kolaborasi berkelanjutan antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Politeknik Negeri Bandung sebagai Badan Layanan Umum, serta Pemerintah Kecamatan Parongpong, kualitas produk hukum desa diharapkan meningkat secara signifikan. Langkah ini menjadi fondasi penting bagi terciptanya kepastian hukum dan kepemerintahan desa yang responsif terhadap kebutuhan warga. (aq-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *