Polban Bandung dan Kecamatan Parongpong Perkuat Kapasitas BPD dalam Penyusunan Peraturan Desa

Bandung Barat Pendidikan Profil

Parongpong, 2 September 2026 Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat tapak terus bergulir melalui penguatan kapasitas penyusunan produk hukum. Pemerintah Kecamatan Parongpong bersama Tim Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik Negeri Bandung (Polban) menggelar kegiatan peningkatan kompetensi legislasi bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sekretaris desa se-Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

​Berlangsung di Aula Kecamatan Parongpong, pertemuan ini fokus pada pendampingan teknis dan penyusunan buku panduan peraturan desa. Langkah tersebut diambil guna memastikan setiap produk hukum yang lahir di tingkat desa memiliki kepastian hukum, mudah dipahami masyarakat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

​Kegiatan dengan skema pengabdian masyarakat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia ini menghadirkan tim akademisi dari Polban. Hadir dalam kesempatan tersebut tim peneliti dan pemateri yang terdiri atas Ita Susanti, S.H., M.H.; Dr. Sumiyati, S.H., Sp1., M.Hum.; Dr. Carolina M. Lasambouw, S.H., M.Ed.Adn.; M. Yunus Maulana, M.Pd.; Ajeng Ayu Milanti, M.Pd.; Cahaya Juniarti, M.Pd.; Tarekh Febriana Putra, M.Pd.; Hilman Gufron, M.Pd.; serta M. Arinal Rifa, M.Pd.

​Latar belakang penguatan ini didasari atas dinamika lapangan dalam proses pembentukan Peraturan Desa (Perdes). Dalam praktiknya, masih dijumpai kendala teknis penulisan hukum (legal drafting), ketidaksesuaian hierarki konsiderans, hingga potensi pelanggaran kewenangan (ultra vires). Ketika sebuah perdes memuat substansi yang melampaui kewenangan desa seperti mencantumkan sanksi pidana tanpa adanya perintah dari Peraturan Daerah dimana produk hukum tersebut berisiko dibatalkan oleh pemerintah kabupaten.

​Salah satu pemberi materi Dr. Sumiyati, S.H., Sp1., M.Hum., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses evaluasi mendalam yang telah dimulai sejak akhir Juli melalui diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion). Berdasarkan jaring aspirasi awal tersebut, tim Polban merumuskan buku panduan komprehensif yang dirancang sebagai instrumen acuan praktis bagi BPD dan pemerintah desa.

​”Tujuannya adalah menangkap apa kebutuhan para aparatur desa ini, kemudian kami bantu susunkan buku panduan. Hari ini kami mensosialisasikannya untuk melihat apakah panduan ini benar-benar meningkatkan kompetensi legislasi mereka,” ujar Sumiyati di sela-sela kegiatan.

​Sumiyati menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berhenti pada penyampaian teori. Para peserta diajak menguji langsung produk hukum yang telah dibuat di desa masing-masing dengan mencocokkannya ke dalam templat panduan standardisasi. Langkah ini dilakukan agar aparatur desa dapat mengidentifikasi secara mandiri kekurangan maupun kesulitan teknis yang dihadapi selama ini.

​”Pengalaman pendampingan sebelumnya di wilayah seperti Desa Cigugur Girang menunjukkan peningkatan kapasitas yang signifikan. Kini kami memperluas jangkauan ke tingkat kecamatan agar seluruh desa di Parongpong mendapatkan manfaat yang sama. Apalah artinya ilmu yang kami miliki jika tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitarnya,” kata Sumiyati.

​Dalam sesi paparan materi, dosen hukum Polban, Ita Susanti, S.H., M.H., menekankan pentingnya kesederhanaan dan kepastian dalam penyusunan norma hukum. Menurut dia, peraturan desa dibuat untuk menyelesaikan permasalahan nyata warga, sehingga bahasanya harus lugas, sistematis, dan mudah dilaksanakan.

​Ita mengibaratkan legal drafting sebagai proses membangun arsitektur hukum yang kokoh. Anatomi perdes harus memenuhi tiga bagian utama, yakni bagian awal (judul, pembukaan, dan konsiderans), batang tubuh (ketentuan umum dan materi pokok), serta bagian akhir (ketentuan penutup dan pengundangan).

​Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap tangga hierarki hukum pada konsiderans mengingat. Rujukan hukum wajib disusun runtut dari aturan tertinggi hingga terendah, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah Kabupaten, hingga Peraturan Bupati. Peraturan desa tidak boleh mendahului atau bertentangan dengan aturan di atasnya.

​Selain itu, Ita menggarisbawahi pentingnya penerapan sanksi berjenjang yang terukur. Perdes hanya berwenang memuat sanksi administratif, seperti teguran lisan, peringatan tertulis, hingga denda administratif atau sanksi adat setempat. Perdes dilarang keras mencantumkan sanksi pidana kurungan kecuali mendapat delegasi tegas dari Perda Kabupaten.

​Dari sisi pembentukan hukum desa, perdes mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Regulasi tersebut mengatur tata urutan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan bersama antara BPD dan Kepala Desa, penetapan, hingga pengundangan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

Klik Lihat Artikel Materi Pemaparan

​Camat Parongpong, Agus Ganjar, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun antara institusi perguruan tinggi, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Kehadiran buku panduan tersebut dinilai sangat krusial dalam memperjelas pembagian peran teknis antara BPD dan pemerintah desa dalam forum musyawarah desa.

​”Buku ini menjadi acuan teknis yang sangat penting di samping aturan-aturan pemerintah yang sudah ada. Ini membantu BPD dan Pemerintah Desa menyusun perdes secara sinergis. BPD dan pemerintah desa bukanlah dua pihak yang harus saling berhadapan, melainkan mitra yang harus saling menguatkan dalam pembangunan desa,” ungkap Agus Ganjar.

​Melalui pelatihan dan ketersediaan buku panduan ini, kualitas produk hukum desa di Kecamatan Parongpong diharapkan meningkat secara berkelanjutan. Tata kelola regulasi yang tertib tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warga, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam mengawal transparansi dan efektivitas pembangunan di tingkat desa. (Nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *