BANDUNG, 27 Okt 2026 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung mengingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) agar menjalankan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan, memperkuat tertib administrasi, dan meningkatkan kontribusi sosial. Pesan tersebut disampaikan Diki Dasuki bersama perwakilan Kesbangpol, Toni dan Rita Nuraini, dalam kegiatan Safari Ormas di Sekretariat DPD Kujang Padjajaran Nusantara Kota Bandung.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan melalui komunikasi langsung dengan pengurus dan anggota. Selain membahas persiapan peringatan hari lahir kedua DPD Kujang Padjajaran Nusantara pada Desember 2026, pertemuan itu menjadi ruang untuk menjelaskan ketentuan hukum, mekanisme pencatatan organisasi, pengelolaan bantuan pemerintah, dan peluang kemitraan dengan perangkat daerah.
Diki Dasuki, yang bertugas pada Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kota Bandung, menjelaskan bahwa Safari Ormas dilakukan melalui kunjungan ke sekretariat organisasi. Program tersebut bertujuan memperkuat komunikasi sekaligus memberikan pemahaman mengenai tanggung jawab organisasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut Diki, pembinaan diperlukan agar organisasi memahami kedudukan, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, aktivitas ormas dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung terciptanya lingkungan sosial yang tertib dan kondusif.

“Harapan untuk DPD Kujang Nusantara ya, tetap harus solid, kondusif, dan DPD ini harus, untuk Pemerintah Kota Bandung ya, harus sinergi dengan program Pemerintah Kota Bandung,” ujar Diki dalam wawancara seusai kegiatan.
Ia menegaskan, organisasi kemasyarakatan mempunyai ruang untuk berkontribusi melalui kegiatan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan penyampaian aspirasi warga. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
“Ormas itu adalah sebagai kontrol sosial,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya membedakan peran organisasi masyarakat dari fungsi lembaga negara. Ormas dapat menjadi mitra pemerintah sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus berlandaskan aturan, menjaga ketertiban umum, dan menghormati hak warga lainnya.

#Pencatatan Organisasi dan Kepatuhan Hukum
Dalam penjelasannya, Diki juga menerangkan bahwa pencatatan keberadaan organisasi di Kesbangpol berbeda dari penerbitan legalitas oleh instansi yang berwenang. Ia menyebutkan bahwa proses administrasi organisasi berkaitan dengan ketentuan yang berlaku pada kementerian terkait, sedangkan Kesbangpol melakukan pencatatan dan verifikasi keberadaan organisasi sesuai prosedur.
Verifikasi lapangan menjadi salah satu tahapan untuk memastikan keberadaan sekretariat dan kesesuaian informasi organisasi. Dalam proses tersebut, koordinasi dapat melibatkan unsur terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan TNI, sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam kegiatan di Sekretariat DPD Kujang Padjajaran Nusantara, Kesbangpol turut membawa banner berisi ketentuan mengenai larangan bagi organisasi kemasyarakatan. Materi tersebut merujuk pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Ketentuan itu mencakup larangan melakukan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, merusak fasilitas umum atau fasilitas sosial, melakukan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan, serta menjalankan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan penegak hukum.

Penyerahan banner tersebut diharapkan membantu pengurus dan anggota memahami batasan hukum dalam menjalankan aktivitas organisasi. Pemahaman terhadap aturan menjadi bagian penting dari pembinaan, terutama ketika organisasi berinteraksi dengan masyarakat dan menjalin kemitraan dengan instansi pemerintah.
Toni, perwakilan Kesbangpol Kota Bandung, turut memberikan arahan mengenai persiapan kegiatan organisasi. Ia mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang, mulai dari penyusunan daftar undangan, perkiraan jumlah peserta, kebutuhan teknis, hingga koordinasi protokoler apabila kegiatan menghadirkan kepala daerah.
Menurut arahan yang disampaikan dalam pertemuan itu, undangan kepada pejabat pemerintah perlu disiapkan melalui prosedur yang sesuai. Panitia juga perlu memperhitungkan jumlah peserta secara realistis agar pelaksanaan kegiatan dapat berlangsung tertib.

#Transparansi Bantuan dan Kemitraan Pemerintah
Kesbangpol juga menjelaskan bahwa ormas dapat membangun kerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang kegiatan dan kemampuan masing-masing. Peluang kemitraan tersebut dapat dikembangkan melalui program sosial, pemberdayaan perempuan, kewirausahaan, kebudayaan, maupun kegiatan lingkungan.
Dalam hal pengajuan bantuan, organisasi diminta memeriksa mekanisme dan persyaratan kepada instansi terkait. Nama lembaga yang disebut dalam pertemuan, antara lain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dinas Pemuda dan Olahraga, serta bagian yang menangani kesejahteraan rakyat, merupakan pilihan yang perlu disesuaikan dengan jenis kegiatan dan ketentuan masing-masing.
Diki mengingatkan bahwa bantuan atau hibah pemerintah harus digunakan sesuai peruntukannya. Dana yang diterima untuk kegiatan organisasi tidak boleh diperlakukan sebagai pembagian penghasilan bagi pengurus. Penggunaan dana juga harus disertai laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Ia menyarankan agar organisasi mempersiapkan agenda lebih awal sehingga kebutuhan administrasi, pembiayaan, dan pelaporan dapat direncanakan secara tertib. Pengajuan bantuan juga perlu dikoordinasikan agar tidak terjadi pengajuan ganda untuk kegiatan yang sama.
#Persiapan Harlah Kedua Kujang Padjajaran Nusantara
Ketua DPD Kujang Padjajaran Nusantara Kota Bandung, Sari Nurlita, S.Pd., menyambut kunjungan tersebut sebagai kesempatan untuk memperoleh arahan mengenai pengelolaan organisasi dan persiapan Harlah Kedua pada Desember 2026.
Sari menjelaskan bahwa organisasinya memiliki sejumlah bidang, meliputi pemberdayaan perempuan, dokumentasi, tata rias, sosial budaya, dan kewirausahaan. Ia berharap bidang-bidang tersebut dapat menjadi sarana pengembangan kemampuan anggota sekaligus mendorong kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ketua Panitia Harlah, Tien Juartini, juga meminta arahan mengenai pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan. Panitia merencanakan pemotongan tumpeng, santunan anak yatim, hiburan, dan ramah tamah, dengan pendopo di Kota Bandung sebagai lokasi yang direncanakan.

Melalui Safari Ormas, Kesbangpol Kota Bandung berharap organisasi kemasyarakatan semakin memahami tanggung jawab hukum, memperbaiki tata kelola, serta mengembangkan program yang memberi manfaat bagi masyarakat. Bagi DPD Kujang Padjajaran Nusantara, arahan tersebut menjadi bekal untuk mempersiapkan harlah sekaligus memperkuat peran organisasi sebagai mitra sosial pemerintah dan masyarakat. (aq-nk)