Cililin, 24 Okt 2026 Peringatan Hari Santri Nasional ke-12 yang diselenggarakan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Pondok Pesantren Pembangunan Sumur Bandung (P3SB), Cililin, menjadi ruang untuk membicarakan hubungan antara pendidikan pesantren, kebijakan pemerintah daerah, dan masa depan santri. Dalam kegiatan bertajuk History Santri Membangun Negeri tersebut, anggota DPRD KBB dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Sudrajat, menyoroti perlunya realisasi insentif guru ngaji serta keberlanjutan program pemberdayaan santri.
Asep menyebut, dukungan terhadap guru ngaji telah diperjuangkan sejak 2014. Pada tahap awal, anggaran insentif yang diperjuangkan berada di kisaran Rp1,95 miliar. Untuk 2026, ia menyampaikan harapan agar alokasi insentif bagi guru ngaji se-Kabupaten Bandung Barat dapat mencapai sekitar Rp10 miliar.
“Untuk para guru ngaji, pada waktu itu baru di kisaran Rp1,95 miliar. Dan tahun ini, insyaallah akan diluncurkan kurang lebih Rp10 miliar untuk insentif guru ngaji se-Kabupaten Bandung Barat,” kata Asep dalam wawancara terpisah seusai kegiatan.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan insentif guru ngaji sebagai salah satu isu kebijakan yang perlu mendapat perhatian khusus dalam memperingatan Hari Santri. Besaran anggaran yang disebutkan di atas akan rencana penyalurannya serta kepastian alokasi, mekanisme penerima serta jadwal pencairan, dan realisasi anggaran akan disusun bersama antara pihak legislatif dan eksekutif tentunya.
Bagi Asep, dukungan terhadap pesantren juga tidak cukup berhenti pada pemberian insentif. Ia menilai santri perlu memperoleh bekal keterampilan praktis agar dapat beradaptasi dengan kebutuhan dunia kerja dan mengembangkan potensi ekonomi di lingkungan masing-masing.

Ia mengingatkan kembali program pelatihan berbasis pondok pesantren yang diperjuangkan Fraksi PKB sejak 2014. Program tersebut mencakup pelatihan menjahit, tata boga, tata rias, perbaikan sepeda motor dan mobil, hingga keterampilan mengemudi.
Menurut Asep, pendidikan agama yang diperoleh selama menempuh pendidikan di pesantren perlu berjalan beriringan dengan penguasaan keterampilan yang dapat diterapkan setelah santri menyelesaikan pendidikannya.

“Sehingga para santri setelah keluar dari pondok pesantren, selain ilmu agama yang dipelajari, juga dibekali keahlian-keahlian yang memang bisa dilaksanakan atau diimplementasikan di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Gagasan tersebut berkaitan dengan tantangan pemberdayaan lulusan pesantren. Penguasaan ilmu agama dan pembentukan karakter tetap menjadi bagian penting pendidikan pesantren, sementara keterampilan kerja dapat memperluas pilihan santri dalam memasuki dunia usaha, bekerja, atau membangun kegiatan ekonomi mandiri.

Dengan demikian, kebijakan pemberdayaan santri membutuhkan kesinambungan antara pendidikan, pelatihan, akses terhadap kesempatan kerja, dan dukungan pemerintah. Program pelatihan akan lebih bermakna apabila jenis keterampilan yang diberikan sesuai kebutuhan masyarakat serta memiliki jalur penerapan setelah pelatihan selesai.
Di tingkat regulasi, Asep menyebut terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren sebagai salah satu hasil perjuangan yang perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret. Ia berharap program pelatihan berbasis pesantren dapat kembali dilaksanakan pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Sementara itu, anggota DPRD KBB dari Fraksi Partai Golkar, Asep Miftah Sofwan, menilai regulasi tersebut dapat menjadi landasan untuk memperkuat dukungan terhadap pendidikan pesantren. Ia menekankan perlunya perencanaan yang komprehensif, termasuk pengembangan infrastruktur pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Asep Miftah, perkembangan teknologi digital juga perlu menjadi perhatian pesantren. Santri dan pengelola lembaga pendidikan perlu memperoleh keterampilan digital agar mampu memanfaatkan teknologi untuk pembelajaran, pengembangan kapasitas, dan penyebaran informasi kegiatan pesantren kepada masyarakat.

Pandangan kedua anggota DPRD tersebut memperlihatkan bahwa dukungan terhadap pesantren memiliki dimensi yang luas, mulai dari kesejahteraan pengajar, penguatan karakter, peningkatan keterampilan, hingga pemerataan akses pendidikan.
Pimpinan P3SB Cililin, KH Ari Gumanti, juga berharap regulasi mengenai pesantren diikuti perhatian yang lebih nyata dari pemerintah daerah. Ia menyebut Cililin memiliki akar sejarah pendidikan Islam yang kuat dan berharap kawasan tersebut kembali dikenal melalui semangat “Cililin Kota Santri”.

Menurut Ari, komunikasi antara pengelola pesantren, tokoh masyarakat, dan anggota legislatif perlu ditindaklanjuti agar kebijakan yang telah tersedia dapat memberikan manfaat bagi lembaga pendidikan Islam di KBB.
P3SB sendiri merupakan lembaga pendidikan Islam yang memadukan tradisi pendidikan pesantren dengan pendidikan formal. Keberadaan lembaga seperti ini menunjukkan bahwa pesantren memiliki peran dalam pendidikan keagamaan sekaligus pengembangan sumber daya manusia.
Peringatan Hari Santri yang diinisiasi PCNU KBB turut diisi tabligh akbar, talkshow sejarah perjuangan santri, donor darah, penyuluhan kesehatan, kegiatan sosial, serta aktivitas yang melibatkan pelaku usaha. Kegiatan tersebut menjadi ruang pertemuan antara komunitas pesantren, masyarakat, dan pemangku kebijakan.

Ketua Tanfidziyah PCNU KBB, KH Yusuf Abdul Qodir, dalam sambutannya mengingatkan bahwa santri memiliki peran historis dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, termasuk melalui Resolusi Jihad yang diserukan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Ia berharap santri terus mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa meninggalkan tradisi keilmuan serta akhlak.
Dalam konteks pembangunan daerah, tantangan berikutnya adalah memastikan penghargaan terhadap peran pesantren diterjemahkan menjadi program yang terukur. Insentif guru ngaji, pelatihan keterampilan, penguatan pendidikan, dan dukungan kelembagaan membutuhkan kejelasan anggaran, sasaran penerima, serta mekanisme evaluasi.

Karena itu, tuntutan agar insentif guru ngaji segera direalisasikan perlu diikuti kepastian pelaksanaan dan keterbukaan informasi kepada publik. Hari Santri dapat menjadi ruang untuk menegaskan kembali kontribusi pesantren, tetapi keberlanjutan manfaatnya akan ditentukan oleh konsistensi kebijakan setelah rangkaian peringatan berakhir. (aq-nk)