Bandung, 27 Okt 2026 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung mendorong organisasi kemasyarakatan (ormas) memperkuat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, meningkatkan kegiatan sosial, serta membangun kemitraan dengan pemerintah. Arahan tersebut disampaikan dalam kegiatan Safari Organisasi Kemasyarakatan di Sekretariat DPD Kujang Padjajaran Nusantara Kota Bandung, Selasa, sebagai bagian dari pembinaan organisasi menjelang peringatan hari lahir atau harlah kedua organisasi tersebut pada Desember 2026.
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPD Kujang Padjajaran Nusantara Kota Bandung Sari Nurlita, Ketua Panitia Harlah Tien Juartini, pengurus dan anggota organisasi, serta Diki Dasuki dari Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kota Bandung. Hadir pula Toni dan Rita Nuraini sebagai perwakilan instansi tersebut.

Pertemuan berlangsung dengan agenda silaturahmi, diskusi, tanya jawab, dan penyampaian informasi mengenai ketentuan hukum yang mengatur aktivitas organisasi kemasyarakatan. Kesbangpol turut menyerahkan banner berisi ketentuan mengenai larangan bagi ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan Kepatuhan Organisasi
Dalam pemaparannya, Diki Dasuki menjelaskan bahwa Safari Ormas merupakan salah satu bentuk pembinaan melalui kunjungan langsung ke sekretariat organisasi kemasyarakatan. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk membangun komunikasi sekaligus mendorong organisasi menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum.

Menurut Diki, pencatatan organisasi di Kesbangpol perlu dibedakan dari legalitas yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Ia menjelaskan bahwa pengakuan atau legalitas organisasi berkaitan dengan ketentuan administrasi yang berlaku, sedangkan Kesbangpol melakukan pencatatan keberadaan organisasi serta verifikasi lapangan sesuai prosedur.
Dalam proses tersebut, verifikasi dapat melibatkan unsur terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan TNI. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan keberadaan organisasi dan mendukung tertib administrasi dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat.
Diki menegaskan, keberadaan ormas semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
“Ormas itu adalah sebagai kontrol sosial,” ujar Diki dalam penjelasannya.

Ia berharap DPD Kujang Padjajaran Nusantara dapat menjaga soliditas internal, menciptakan suasana yang kondusif, serta menyelaraskan kegiatan organisasi dengan program Pemerintah Kota Bandung. Menurut dia, organisasi juga dapat membangun kemitraan dengan perangkat daerah sesuai bidang kegiatan, kemampuan, dan keahliannya.
Salah satu contoh kegiatan yang dapat dikembangkan ialah keterlibatan dalam persoalan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah. Kegiatan sosial semacam itu dapat menjadi ruang kontribusi organisasi sekaligus memperkuat hubungan dengan masyarakat.

Persiapan Harlah Kedua
Ketua DPD Kujang Padjajaran Nusantara Kota Bandung Sari Nurlita mengatakan, pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi pengurus untuk memperoleh arahan mengenai pengelolaan organisasi dan persiapan peringatan hari lahir kedua yang direncanakan berlangsung pada Desember mendatang.
Sari menyampaikan, organisasinya memiliki sejumlah bidang kegiatan, antara lain pemberdayaan perempuan, dokumentasi, tata rias, sosial budaya, dan kewirausahaan. Bidang-bidang tersebut diharapkan menjadi sarana bagi anggota untuk mengembangkan kemampuan sekaligus berpartisipasi dalam kegiatan yang bermanfaat.
Ia juga mengakui bahwa pengelolaan anggota memerlukan pendekatan yang tepat agar kedisiplinan dan keterlibatan dalam kegiatan dapat meningkat. Karena itu, pengurus membutuhkan arahan mengenai langkah yang sesuai dengan aturan serta kebutuhan organisasi.

“Kudjang Padjajaran Nusantara kudu panceg dina galur,” demikian semboyan yang disampaikan Sari, yang menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan prinsip organisasi.
Sementara itu, Ketua Panitia Harlah Tien Juartini meminta penjelasan mengenai batasan dan tanggung jawab ormas dalam menjalankan kegiatan sesuai hukum. Ia menilai, organisasi kemasyarakatan perlu menunjukkan kontribusi nyata agar masyarakat dapat melihat manfaat keberadaannya.
Menurut Tien, peringatan hari lahir kedua yang direncanakan pada Desember harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki kedisiplinan, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kualitas kegiatan organisasi.

Rencana kegiatan tersebut meliputi pemotongan tumpeng, santunan kepada anak yatim, hiburan, dan ramah tamah. Panitia juga merencanakan undangan kepada Wali Kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung, serta Kesbangpol Kota Bandung. Lokasi yang direncanakan ialah pendopo di Kota Bandung, dengan pelaksanaan yang masih memerlukan pematangan persiapan.
Transparansi Bantuan dan Kemitraan
Dalam sesi arahan, perwakilan Kesbangpol mengingatkan pentingnya menyiapkan kegiatan sejak jauh hari, termasuk menyusun daftar undangan, memperkirakan jumlah peserta, memeriksa kebutuhan teknis, dan melakukan koordinasi apabila mengundang pejabat pemerintah.
Panitia juga diminta memperhatikan mekanisme pengajuan dukungan kepada instansi pemerintah. Kesempatan menjalin kemitraan dapat dibuka melalui perangkat daerah yang memiliki program sesuai dengan substansi kegiatan organisasi.

Dukungan tersebut, termasuk apabila berbentuk hibah pemerintah, harus digunakan sesuai peruntukan dan disertai laporan pertanggungjawaban. Dana hibah bukan untuk dibagikan kepada pengurus, melainkan digunakan untuk kegiatan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
Perwakilan Kesbangpol juga menyarankan agar organisasi tidak menjadikan pungutan biaya sebagai hambatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial. Panitia diharapkan menyusun rencana pembiayaan secara terbuka dan menyesuaikan kebutuhan kegiatan dengan sumber dukungan yang tersedia.
Banner yang diserahkan dalam kegiatan tersebut memuat ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Ketentuan itu antara lain mengatur larangan tindakan kekerasan, gangguan terhadap ketertiban umum, permusuhan berbasis suku, agama, ras, dan golongan, serta kegiatan yang menjadi kewenangan penegak hukum.

Melalui Safari Ormas dan persiapan harlah kedua, DPD Kujang Padjajaran Nusantara Kota Bandung diharapkan semakin tertib dalam pengelolaan organisasi dan konsisten menjalankan kegiatan yang bermanfaat. Penguatan administrasi, kepatuhan hukum, transparansi pendanaan, dan kemitraan dengan pemerintah menjadi unsur penting agar organisasi dapat menjalankan fungsi sosialnya secara bertanggung jawab. (aq-nk)