Desa Tanimulya Memilih Wakil Perempuan BPD untuk Periode 2026–2034

165 Desa KBB

Ngamrah, 27 Juni 2026. Pemerintah Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, melaksanakan musyawarah pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) unsur keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan untuk masa bakti 2026–2034. Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Tanimulya itu menjadi bagian dari proses demokrasi desa sekaligus pelaksanaan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.

Kegiatan dihadiri Kepala Desa Tanimulya Omin beserta jajaran pemerintah desa, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat Yana Dessiana, Kasi Bina Pengawasan Kecamatan Ngamprah Yudha, Ketua BPD Desa Tanimulya Komar, Babinkamtibmas Dedi Hendriyana, Babinsa, panitia pemilihan, para tokoh masyarakat, perwakilan warga dari 25 RW, serta tujuh calon anggota BPD dari unsur keterwakilan perempuan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanimulya Omin menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, khususnya para perwakilan perempuan dari setiap RW yang hadir sejak pagi untuk mengikuti proses pemilihan. Ia menegaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam BPD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi perempuan dalam pembangunan desa.

“Saya berharap proses pemilihan ini dapat berlangsung secara demokratis, jujur, adil, transparan, dan penuh rasa kekeluargaan. Siapa pun nantinya yang terpilih, semoga dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjadi penyambung aspirasi masyarakat, serta bersinergi dengan pemerintah desa dalam membangun Desa Tanimulya menuju desa yang lebih mandiri,” kata Omin.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada panitia dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya tahapan pemilihan hingga memasuki proses penentuan anggota BPD.

Mewakili Camat Ngamprah, Kasi Bina Pengawasan Kecamatan Ngamprah Yudha menyampaikan keyakinannya bahwa masyarakat Desa Tanimulya telah semakin matang dalam menjalankan proses demokrasi. Menurut dia, perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dan tidak boleh mengurangi semangat kebersamaan sebagai warga desa.

“Kita tetap saudara walaupun pilihan berbeda. Yang terpilih jangan berlebihan dalam mengekspresikan kegembiraan, sedangkan yang belum terpilih tetap memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama membangun Desa Tanimulya,” ujarnya.
Yudha menjelaskan bahwa Desa Tanimulya memiliki sembilan kursi anggota BPD. Sesuai ketentuan mengenai keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, tiga kursi di antaranya diisi oleh perempuan. Komposisi tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk Desa Tanimulya yang relatif lebih besar dibandingkan desa lain di Kecamatan Ngamprah.

Perwakilan DPMD Kabupaten Bandung Barat, Yana Dessiana Sunaryo, menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan harus diwujudkan melalui peran aktif dalam menjalankan fungsi BPD.

Ia mengingatkan bahwa anggota BPD memiliki tiga fungsi utama, yakni melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, menyusun dan membahas peraturan desa bersama pemerintah desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Keterwakilan perempuan ini jangan sampai tugasnya hanya sebatas menyediakan konsumsi atau hal-hal di belakang layar. Tiga orang dari sembilan anggota ini nanti benar-benar menjalankan tugas BPD,” ujar Yana.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah seluruh anggota BPD terpilih, akan dilaksanakan rapat internal untuk memilih ketua dan wakil ketua BPD. Selanjutnya pemerintah desa akan mengajukan hasil pemilihan kepada Bupati Bandung Barat sebagai dasar penerbitan surat keputusan dan pelantikan anggota BPD.

Sementara itu, Babinkamtibmas Dedi Hendriyana mengajak seluruh peserta menjaga suasana tetap aman dan tertib selama proses pemilihan berlangsung. Ia mengimbau peserta menggunakan hak pilih secara bijaksana serta tetap menjaga keamanan lingkungan, termasuk memperhatikan kendaraan yang diparkir dan meningkatkan kewaspadaan terhadap informasi mengenai seorang anak yang dilaporkan hilang di wilayah tersebut.

Ketua BPD Desa Tanimulya Komar menjelaskan bahwa sebelum pemungutan suara dilaksanakan, peserta terlebih dahulu diberikan dua pilihan mekanisme, yaitu melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara. Setelah dilakukan pembahasan bersama, peserta menyepakati penggunaan mekanisme voting.

Tahapan kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tata cara pemilihan, perkenalan seluruh calon anggota BPD dari unsur keterwakilan perempuan, pelaksanaan pemungutan suara, hingga perhitungan hasil suara.

Pemungutan suara berlangsung dengan diikuti 113 pemilih. Hasil penghitungan menunjukkan Eni Yulianingsih (Nomor Urut 03) memperoleh suara terbanyak, yakni 35 suara, disusul Nenden Ernawati (Nomor Urut 05) dengan 33 suara, dan Santy Hadianty (Nomor Urut 01) dengan 21 suara. Sementara itu, Endah Sugiarti meraih 17 suara, Febbri Mida Intan memperoleh 4 suara, Cinta Khairunnisa mendapat 2 suara, dan R. Uce Rubaah memperoleh 1 suara. Dengan hasil tersebut, Eni Yulianingsih menjadi peraih suara tertinggi dalam pemilihan anggota BPD Desa Tanimulya unsur keterwakilan perempuan periode 2026–2034.

Usai penetapan hasil, Eni Yulianingsih menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga, khususnya para perempuan yang telah memberikan kepercayaan kepadanya. Ia menyatakan amanah tersebut akan dijalankan dengan sungguh-sungguh melalui upaya menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat perempuan dalam forum BPD. Menurutnya, perhatian terhadap pengembangan UMKM perempuan, penguatan layanan Posyandu, bantuan sosial, hingga percepatan penanganan stunting akan menjadi sejumlah isu yang akan diperjuangkan ke depan.

Berbekal pengalaman di bidang pelayanan Posyandu, Eni menilai program peningkatan gizi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui perlu terus diperkuat agar mampu menekan angka stunting sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Desa Tanimulya.

Dari proses tersebut terpilih tiga orang yang berhak mengisi kursi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD Desa Tanimulya periode 2026–2034.

Pemilihan anggota BPD merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Kehadiran unsur keterwakilan perempuan diharapkan memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan desa, memperkuat fungsi pengawasan, sekaligus memastikan aspirasi perempuan memperoleh perhatian dalam setiap proses pembangunan. Dengan berlangsungnya pemilihan secara demokratis, Pemerintah Desa Tanimulya berharap BPD periode 2026–2034 mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (aq-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *