Rabies Masih Mengancam, KBB Perkuat Vaksinasi dan Kesadaran Masyarakat

Bandung Barat

https://liputan9news.com

Ngamprah, 28 Sept 2026. Rabies masih menjadi persoalan kesehatan hewan dan masyarakat yang perlu diwaspadai di Kabupaten Bandung Barat. Meskipun kasus positif rabies pada hewan terakhir dilaporkan terjadi pada 2020 dan kasus pada manusia pada 2023, wilayah KBB masih berstatus tertular dan laporan gigitan hewan penular rabies (HPR) masih ditemukan.


Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat, drh. Wiwin Aprianti, M.Si., mengatakan risiko penularan tetap ada, antara lain karena tingginya lalu lintas hewan serta keberadaan hewan liar yang belum mendapatkan vaksinasi.

Hal tersebut disampaikan Wiwin dalam podcast live Instagram Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat pada Senin, 28 September 2026, dalam rangka memperingati World Rabies Day atau Hari Rabies Sedunia. Dalam acara tersebut, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Peternakan KBB, drh. Acep Rohimat, menjadi penanya.

Wiwin menjelaskan, rabies merupakan penyakit akibat infeksi virus Lyssavirus yang menyerang sistem saraf pusat. Penyakit ini menjadi sangat berbahaya karena ketika gejala klinis telah muncul, rabies hampir selalu berakhir fatal. Di sisi lain, rabies termasuk penyakit yang sebenarnya dapat dicegah melalui vaksinasi dan penanganan paparan secara cepat.
“Rabies itu mematikan, tapi bisa dicegah. Kuncinya ada di kita,” kata Wiwin.

Di Indonesia, anjing menjadi salah satu penular utama rabies, disusul kucing dan kera. Hewan-hewan tersebut termasuk HPR. Secara klinis, hewan yang terinfeksi dapat menunjukkan bentuk perilaku yang berbeda.

Pada bentuk ganas, hewan dapat menjadi agresif, menyerang atau menggigit benda di sekitarnya, mengalami ketakutan terhadap air dan cahaya, serta mengeluarkan air liur berlebihan. Sementara pada bentuk paralitik atau tenang, hewan dapat mengalami kelumpuhan, rahang menggantung dan kesulitan menelan.

Penularan terutama terjadi melalui air liur hewan yang terinfeksi, terutama akibat gigitan. Paparan juga dapat terjadi melalui cakaran atau jilatan pada luka terbuka maupun selaput lendir mata dan mulut. Kontak biasa antarmanusia tidak menjadi jalur penularan rabies.

Menurut Wiwin, vaksinasi merupakan bagian penting dalam pencegahan rabies pada hewan peliharaan. Vaksinasi pertama pada anjing dan kucing dapat dilakukan mulai usia empat bulan dan selanjutnya diberikan penguat secara berkala sesuai rekomendasi dokter hewan.

Pencegahan pada hewan menjadi penting karena pengendalian rabies tidak hanya bergantung pada penanganan korban gigitan. Pengendalian populasi HPR, vaksinasi, pengawasan lalu lintas hewan, serta pelaporan kasus secara cepat menjadi bagian dari pendekatan kesehatan manusia, hewan dan lingkungan.

Data global menunjukkan rabies pada manusia hampir selalu berakibat fatal setelah gejala klinis muncul. Namun, kematian dapat dicegah apabila paparan segera ditangani melalui pencucian luka dan pemberian profilaksis pascapajanan sesuai indikasi. Organisasi Kesehatan Dunia merekomendasikan luka dicuci dengan air mengalir dan sabun selama sedikitnya 15 menit setelah gigitan atau cakaran hewan yang dicurigai berisiko rabies.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap remeh luka akibat gigitan HPR meskipun terlihat kecil. Wiwin menekankan agar korban segera mencuci luka dengan air mengalir dan sabun atau deterjen selama 15 menit, kemudian mendatangi Puskesmas atau rumah sakit untuk memperoleh pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

“Jangan ditutup atau dijahit dulu. Setelah itu segera ke Puskesmas atau RS untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) sesuai indikasi,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta menghindari praktik yang tidak memiliki dasar medis, seperti memberikan cabai, bawang atau minyak pada luka. Praktik tersebut justru berisiko menunda pertolongan yang diperlukan.

Di tingkat daerah, Dinas Perikanan dan Peternakan KBB menjalankan sejumlah upaya pencegahan, antara lain vaksinasi rabies, program sterilisasi bersubsidi, pembentukan kader zoonosis serta respons terhadap laporan gigitan HPR.

Dalam rangka World Rabies Day 2026, pemerintah daerah menargetkan pemberian 2.000 dosis vaksin rabies gratis. Pelaksanaannya dilakukan di sejumlah lokasi dengan melibatkan dokter hewan, klinik hewan swasta, mitra usaha, komunitas dan masyarakat.

Vaksinasi diberikan dengan persyaratan hewan dalam kondisi sehat, berusia minimal empat bulan dan tidak sedang bunting. Program tersebut masih berlangsung di sejumlah wilayah Bandung Barat.

Selain vaksinasi, terdapat program sterilisasi kucing bersubsidi dengan target 100 ekor jantan dan 100 ekor betina. Program ini telah berlangsung sejak awal September 2026 melalui Klinik Hewan Cempakamekar dan klinik hewan di Cisarua.

Biaya sterilisasi bersubsidi ditetapkan Rp185.000 untuk kucing jantan dan Rp260.000 untuk kucing betina. Kucing yang akan menjalani tindakan harus sehat, berusia minimal tujuh bulan, dengan persyaratan tambahan sesuai jenis kelamin dan kondisi reproduksinya.

Upaya lain dilakukan melalui kerja sama lintas sektor. Salah satunya vaksinasi gratis di Indogrosir Padalarang bersama mitra, serta pelayanan vaksinasi rabies dan kesehatan hewan gratis di Jogya Junction Lembang yang melibatkan Rumah Sakit Hewan Jawa Barat, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Jawa Barat 1 dan pihak pengelola lokasi.

Wiwin juga menekankan pentingnya konsep Responsible Pet Ownership atau kepemilikan hewan yang bertanggung jawab. Pemilik hewan perlu memberikan vaksinasi rutin, tidak melepasliarkan hewan, memenuhi kebutuhan kesejahteraan hewan serta mengendalikan reproduksi melalui sterilisasi.

Pengendalian hewan liar menjadi tantangan tersendiri. Populasi anjing dan kucing yang tidak terkontrol dan tidak mendapatkan vaksinasi dapat meningkatkan peluang terjadinya kontak dengan manusia maupun hewan peliharaan.

Karena itu, keberadaan kader zoonosis dinilai penting sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Kader diharapkan dapat membantu menemukan dan melaporkan lebih awal kasus gigitan maupun keberadaan hewan yang menunjukkan perilaku mencurigakan.

“Kader adalah mata dan telinga kami di lapangan. Mereka yang pertama tahu ada gigitan, ada anjing liar yang mencurigakan. Tanpa laporan cepat dari kader dan masyarakat, kami tidak bisa bergerak cepat,” kata Wiwin.

Upaya tersebut sejalan dengan strategi pengendalian rabies yang menempatkan vaksinasi HPR, surveilans, pengelolaan populasi hewan, edukasi masyarakat dan respons lintas sektor sebagai unsur penting menuju eliminasi rabies. Pemerintah Indonesia menargetkan Indonesia bebas rabies pada 2030, dengan cakupan vaksinasi HPR sekurang-kurangnya 70 persen sebagai salah satu prasyarat penting kekebalan kelompok.

Bagi Bandung Barat, tantangannya tidak hanya meningkatkan cakupan vaksinasi, tetapi juga mengendalikan populasi hewan liar dan membangun kebiasaan masyarakat untuk segera melaporkan gigitan. Kecepatan pelaporan menentukan seberapa cepat petugas dapat melakukan penanganan terhadap korban sekaligus observasi dan investigasi terhadap hewan yang menggigit.

Pesan tersebut menjadi penting karena rabies tidak memberi banyak ruang bagi keterlambatan setelah muncul gejala. Pencegahan pada hewan, pertolongan pertama yang benar, akses terhadap layanan kesehatan serta keterlibatan masyarakat perlu berjalan bersama.

“Bersama masyarakat, kita bisa wujudkan Bandung Barat dan Indonesia bebas rabies,” ujar Wiwin. (aq-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *