Perpanjangan Perjanjian Kerja 5.720 PPPK Paruh Waktu di Bandung Barat Dimulai

Bandung Barat Nasional

Bandung Barat, 21 Sept 2026 Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memulai proses penandatanganan dan penyerahan surat perpanjangan perjanjian kerja bagi 5.720 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Perpanjangan tersebut memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2026.

Kegiatan berlangsung pada 21 hingga 24 September 2026 di Gedung Serba Guna SMAN 1 Cisarua, Jalan Kolonel Masturi Nomor 64, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Pelaksanaan dibagi menjadi dua sesi setiap hari, yakni pukul 09.00-12.00 WIB dan 13.00-16.00 WIB.

Perpanjangan perjanjian kerja ini menjadi bagian dari pengelolaan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Bagi pemerintah daerah, keberlanjutan hubungan kerja tersebut berkaitan dengan kesinambungan pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus pelayanan publik yang selama ini dijalankan para PPPK Paruh Waktu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir mengatakan keberlanjutan perjanjian kerja perlu diikuti dengan kesiapan aparatur menghadapi perkembangan kebijakan kepegawaian. Ia menyebut pemerintah daerah tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat mengenai peluang pengembangan status PPPK Paruh Waktu.

“Kami memahami bahwa Bapak dan Ibu PPPK Paruh Waktu memiliki harapan terhadap keberlanjutan dan pengembangan status kepegawaian ke depan. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tentu menyambut setiap perkembangan kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang lebih baik bagi PPPK Paruh Waktu. Namun, seluruh proses tetap harus berjalan sesuai regulasi dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Ade.

Pernyataan tersebut menempatkan perpanjangan perjanjian kerja sebagai kepastian administratif yang tetap berada dalam kerangka regulasi nasional. Artinya, keberlanjutan perjanjian kerja tidak dengan sendirinya berarti perubahan status menjadi PPPK penuh waktu. Perkembangan status kepegawaian tetap bergantung pada ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

Ade meminta para PPPK Paruh Waktu menggunakan kesempatan tersebut untuk memperkuat kinerja. Disiplin, profesionalisme, dan peningkatan kompetensi dinilai penting karena aparatur tetap memiliki tanggung jawab terhadap organisasi dan masyarakat.

“Kita boleh memiliki harapan terhadap masa depan, tetapi hari ini yang paling penting adalah mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Tetap bekerja dengan baik, jaga disiplin dan profesionalisme, serta terus tingkatkan kompetensi. Ketika peluang itu terbuka, kita ingin PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Barat menjadi aparatur yang memang siap menyambutnya,” katanya.

Jumlah PPPK Paruh Waktu yang memperoleh perpanjangan kali ini lebih sedikit dibandingkan pengangkatan awal. Sebelumnya terdapat 5.812 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Dalam proses perpanjangan, jumlahnya menjadi 5.720 orang atau berkurang 92 orang.

Sebanyak 5.720 PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri atas 1.851 tenaga teknis perangkat daerah, 322 tenaga teknis kesehatan, 1.015 tenaga teknis sekolah, 498 tenaga kesehatan, serta 2.034 guru.

Pengurangan jumlah tersebut terjadi karena sejumlah kondisi, antara lain adanya PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri, meninggal dunia, lulus seleksi PPPK Sekolah Rakyat Kementerian Sosial, serta mengikuti dan lulus seleksi Manajer Koperasi Merah Putih.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat Yunita Nur Fadilla mengatakan proses perpanjangan memiliki kaitan langsung dengan keberlanjutan pengelolaan aparatur dan pelayanan kepada masyarakat.
“Komitmen Bupati dan Wakil Bupati sangat jelas bahwa pengelolaan ASN harus memberikan kepastian, tetap berbasis kinerja dan ketentuan, serta pada akhirnya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Karena itu, perpanjangan ini bukan hanya kelanjutan perjanjian kerja, tetapi juga keberlanjutan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yunita.

Menurut Yunita, jumlah tersebut menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki peran pada berbagai lini pemerintahan. Karena itu, proses administrasi perpanjangan dilakukan dengan memperhatikan ketepatan data dan ketentuan yang berlaku.

“Di balik 5.720 dokumen perjanjian kerja terdapat 5.720 aparatur yang menjalankan tugas di berbagai lini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Karena itu, proses ini kami pastikan berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kebijakan tersebut juga membawa konsekuensi bagi aparatur. Kepastian perpanjangan perjanjian kerja berjalan bersama dengan tuntutan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas kinerja. Evaluasi kinerja menjadi bagian penting dalam pengelolaan keberlanjutan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Dalam konteks pelayanan publik, keberadaan 5.720 PPPK Paruh Waktu berkaitan dengan kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pendidikan, kesehatan, pelayanan teknis, dan tugas pemerintahan lainnya. Karena itu, kualitas kerja aparatur menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari manfaat kebijakan tersebut bagi masyarakat.

Yunita mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Pada sisi lain, aparatur dituntut menjaga kepercayaan tersebut melalui pelaksanaan tugas secara profesional.

“Pemerintah daerah menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan kepastian melalui perpanjangan perjanjian kerja. Pada saat yang sama, setiap ASN juga memiliki tanggung jawab untuk menjawab kepercayaan tersebut dengan kinerja terbaik bagi organisasi dan masyarakat,” ujarnya.

Perpanjangan perjanjian kerja dengan TMT 1 Oktober 2026 karena itu menjadi kelanjutan administrasi sekaligus penegasan kembali tanggung jawab kerja para PPPK Paruh Waktu. Bagi pemerintah daerah, keberlanjutan tersebut perlu berjalan seiring dengan kebutuhan organisasi, ketentuan pemerintah pusat, evaluasi kinerja, dan kepentingan pelayanan masyarakat.

“Perpanjangan perjanjian kerja juga berarti perpanjangan amanah. Kami berharap kepastian yang diberikan pemerintah daerah dijawab dengan kinerja, disiplin, profesionalisme, dan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” kata Yunita.

Dengan jumlah 5.720 orang yang melanjutkan perjanjian kerja, perhatian berikutnya tidak hanya berada pada kelancaran administrasi, tetapi juga pada bagaimana aparatur menjalankan tugas setelah perpanjangan berlaku. Kepastian kerja dan tanggung jawab pelayanan menjadi dua hal yang berjalan beriringan dalam pengelolaan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Barat. (nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *