Ngamprah, 21 Sept 2026 l DPRD Kabupaten Bandung Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama komisi dan Badan Anggaran (Banggar). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026.
Delapan fraksi DPRD Kabupaten Bandung Barat, yakni PKS, Gerindra, Golkar, PKB, PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, dan NasDem, menyampaikan pandangan terhadap rancangan perubahan anggaran tersebut. Persetujuan untuk melanjutkan pembahasan disertai sejumlah catatan yang meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan perubahan anggaran tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Catatan tersebut berkaitan dengan pengendalian fiskal, ketepatan data anggaran, kualitas pelayanan dasar, belanja modal, bantuan keuangan desa, pengelolaan lingkungan, hingga kesiapan perangkat daerah menjalankan program dalam sisa waktu tahun anggaran 2026.
Dalam pandangan fraksi, perubahan APBD harus tetap konsisten dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta dokumen Raperda Perubahan APBD. Setiap penambahan atau pergeseran anggaran dinilai perlu memiliki dasar kebutuhan yang jelas, target yang terukur, lokasi kegiatan yang tepat, dan kesiapan pelaksanaan.
Perhatian cukup besar diberikan terhadap kondisi fiskal daerah. Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah disebut meningkat sekitar Rp25,39 miliar menjadi Rp3,162 triliun. Pada saat yang sama, belanja daerah bertambah sekitar Rp169,07 miliar sehingga mencapai Rp3,368 triliun.
Perubahan tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp205,68 miliar.
Defisit itu direncanakan ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan penggunaan SiLPA tetap sesuai ketentuan serta menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Selain besaran anggaran, DPRD juga meminta adanya sinkronisasi angka dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Ketepatan data menjadi penting karena perubahan angka pendapatan maupun belanja akan memengaruhi struktur pembiayaan dan pelaksanaan program pemerintah daerah.
Pada sisi pendapatan, kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp13,49 miliar yang berasal dari pelayanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) turut menjadi perhatian. DPRD meminta peningkatan penerimaan tersebut berjalan beriringan dengan peningkatan mutu dan keterjangkauan layanan kesehatan masyarakat.

Upaya meningkatkan PAD juga diarahkan melalui digitalisasi penerimaan, optimalisasi aset daerah, serta peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan demikian, peningkatan pendapatan tidak hanya dilihat dari sisi penerimaan, tetapi juga dari kualitas pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.
DPRD kemudian meminta penjelasan mengenai perubahan sejumlah komponen belanja operasional. Belanja pegawai tercatat mengalami pengurangan sekitar Rp306,74 miliar, sedangkan belanja barang dan jasa meningkat sekitar Rp253,12 miliar serta belanja hibah bertambah sekitar Rp78,66 miliar.

Usulan efisiensi belanja operasi sebesar 10–15 persen juga diminta dikaji secara hati-hati. Efisiensi, menurut pandangan fraksi, tidak boleh berdampak terhadap hak pegawai maupun mengurangi kualitas pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Sektor pendidikan menjadi salah satu perhatian. Penurunan anggaran Dinas Pendidikan sekitar Rp23,80 miliar diminta disertai mitigasi agar tidak memengaruhi kualitas layanan pendidikan. DPRD juga menekankan pentingnya ketepatan sasaran bantuan sosial dan dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, petani, peternak, serta pencari kerja.

Pada belanja modal, kenaikan sekitar Rp87,70 miliar menjadi Rp270,38 miliar juga mendapat perhatian. DPRD meminta setiap kegiatan memiliki perencanaan yang jelas, kesiapan teknis, serta pengawasan yang memadai. Hal serupa berlaku terhadap Bantuan Keuangan Desa sebesar Rp52,25 miliar yang perlu disertai transparansi penerima dan peruntukan.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko ketimpangan antarwilayah dan mencegah terjadinya pembiayaan ganda terhadap program yang memiliki sasaran atau kegiatan serupa.
Dalam bidang lingkungan dan kebencanaan, pemerintah daerah diminta memperkuat pelayanan pengelolaan sampah, sanitasi, dan drainase. Alokasi Belanja Tidak Terduga sebesar Rp29,98 miliar juga perlu diselaraskan dengan tingkat kerawanan bencana di wilayah Bandung Barat.

DPRD turut meminta rincian SiLPA 2025 sebesar Rp205,68 miliar berdasarkan sumber serta status penggunaannya. Pemetaan antara dana yang terikat dengan dana yang dapat digunakan secara bebas dinilai diperlukan agar perencanaan anggaran berikutnya tidak menghadapi persoalan penumpukan anggaran yang berulang.
Dengan waktu pelaksanaan APBD 2026 yang tersisa hingga akhir Desember, DPRD meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas. Rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan juga perlu ditindaklanjuti dan kualitas hasil pekerjaan tetap dijaga.

Fraksi-fraksi DPRD KBB menegaskan, sikap akhir masing-masing fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 akan ditentukan setelah pemerintah daerah memberikan jawaban dan penjelasan, serta setelah pembahasan lebih mendalam dilakukan melalui rapat komisi dan Badan Anggaran.
“Pandangan umum ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan DPRD untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” kata perwakilan Fraksi DPRD KBB.

Dengan demikian, persetujuan delapan fraksi pada tahap pandangan umum belum menjadi akhir dari proses pembentukan Perda Perubahan APBD 2026. Rancangan tersebut masih harus melalui pembahasan teknis dan pencermatan terhadap jawaban pemerintah daerah sebelum sampai pada keputusan akhir DPRD. (aq-nk)