Singajaya, 29 Sept 2026 Pemerintah Desa Singajaya menyalurkan bantuan pangan berupa 30 kilogram beras kepada masyarakat penerima manfaat. Penyaluran dilakukan secara bertahap untuk menghindari antrean panjang dan memberi kenyamanan kepada warga selama proses pembagian.
Kepala Desa Singajaya Chozin Kurnia mengatakan, bantuan tersebut diperuntukkan bagi sekitar 1.630 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, penyaluran pada tahap awal baru mencakup satu dusun yang terdiri atas lima RW, yakni RW 1, RW 10, RW 13, RW 12, dan RW 2.
“Alhamdulillah, untuk penyaluran bantuan hari ini, jumlah penerima manfaat kurang lebih sebanyak 1.630 KPM,” kata Chozin dalam keterangannya.

Menurut dia, pembagian bantuan tidak dilakukan sekaligus dalam satu waktu. Penyaluran dilaksanakan secara bertahap hingga hari berikutnya dan dibagi menjadi empat sesi. Pengaturan tersebut dilakukan untuk mencegah penumpukan warga di lokasi pembagian.
“Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan antrean panjang dan masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama, apalagi dalam kondisi cuaca panas,” ujarnya.

Setiap KPM memperoleh bantuan sebanyak 30 kilogram beras atau tiga karung dengan ukuran masing-masing 10 kilogram. Berdasarkan ketentuan program bantuan pangan beras pemerintah untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026, alokasi tersebut setara dengan 10 kilogram beras per bulan yang disalurkan sekaligus.
Pada penyaluran kali ini, bantuan yang diterima masyarakat berupa beras tanpa tambahan minyak goreng. Kondisi tersebut berbeda dengan sebagian penyaluran sebelumnya yang disertai komoditas pangan lain.
Chozin mengatakan, secara umum proses penyaluran di Desa Singajaya berjalan kondusif. Ia menilai penerima yang tercantum dalam data bantuan sejauh ini masih berada dalam sasaran yang ditetapkan, meskipun terdapat persoalan pemahaman masyarakat mengenai istilah desil kesejahteraan.
“Alhamdulillah, sejauh ini penyaluran masih dalam koridor yang tepat sasaran dan tidak ada permasalahan berarti,” katanya.

Ia menjelaskan, istilah desil masih relatif baru bagi sebagian masyarakat. Kondisi tersebut membuat sejumlah warga belum memahami bagaimana posisi mereka dalam pemeringkatan kesejahteraan yang digunakan dalam penetapan penerima bantuan.
Persoalan lain yang muncul adalah adanya warga dengan angka desil relatif tinggi, tetapi secara kondisi ekonomi masih membutuhkan dukungan. Chozin mencontohkan warga yang tercatat berada pada desil 9 atau 10, tetapi menurut kondisi di lapangan masih termasuk kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
“Memang, istilah desil ini masih relatif baru bagi masyarakat. Di antaranya masih ada yang belum memahami apa arti desil,” ujarnya.

Secara nasional, penyaluran bantuan pangan beras periode Juli-September 2026 menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah menetapkan sekitar 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) dengan alokasi 10 kilogram beras per bulan selama tiga bulan. Penyaluran periode tersebut dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh 30 kilogram beras.
Dengan skema tersebut, pemerintah menempatkan ketepatan data sebagai salah satu bagian penting dalam proses penyaluran. Di tingkat desa, kondisi data penerima juga menjadi perhatian karena keadaan sosial ekonomi masyarakat dapat berubah, termasuk akibat perpindahan domisili maupun perubahan kondisi keluarga.

Chozin mengatakan, pihak desa berharap proses penyaluran bantuan dapat berlangsung lancar dan program tersebut tetap berlanjut. Menurut dia, kebutuhan masyarakat terhadap dukungan pangan masih cukup besar sehingga keberlanjutan program dinilai penting bagi keluarga penerima.
“Mudah-mudahan penyaluran bantuan ini dapat berjalan lancar dan terus berkelanjutan, serta tidak ada pengurangan bantuan,” kata Chozin.

Ia menambahkan, bantuan pangan pemerintah masih memberikan manfaat bagi masyarakat yang menerimanya. Karena itu, pelaksanaan program diharapkan tetap memperhatikan ketepatan sasaran serta kondisi riil masyarakat di lapangan.
“Alhamdulillah, dengan adanya bantuan dari pemerintah, masyarakat bisa tertolong dan terbantu,” ujarnya.

Penyaluran bantuan beras tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga akses pangan bagi kelompok masyarakat yang masuk sasaran program. Di tingkat desa, pelaksanaan secara bertahap menjadi salah satu cara untuk menjaga ketertiban distribusi sekaligus mengurangi waktu tunggu warga saat menerima hak bantuan. (aq-nk)