Parongpong, 30 Sept 2026 Sebanyak 59 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari tujuh desa di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, dilantik dan diambil sumpah untuk masa keanggotaan 2026–2034. Pelantikan berlangsung di Aula Kecamatan Parongpong, Sabtu, dengan dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, pemerintahan kecamatan, pemerintah desa, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Tujuh desa yang menjadi bagian dari pelantikan tersebut adalah Desa Sariwangi, Cihanjuang, Ciwaruga, Cigugurgirang, Cihideung, Karyawangi, dan Cihanjuang Rahayu. Pengambilan sumpah menjadi tahapan penting karena sejak saat itu para anggota BPD menjalankan tugas, hak, kewajiban, serta tanggung jawab yang melekat pada kedudukannya sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung Barat Duddy Prabowo, anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Ayi Sudrajat, Ade Wawan, dan Hely Narni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Dudi Supriadi, Camat Parongpong Agus Ganjar, Kepala Bidang Administrasi Desa Yana Dessiana, para kepala desa se-Kecamatan Parongpong, serta unsur Forkopimcam Parongpong.
Dalam sambutannya, Agus Ganjar mengingatkan anggota BPD yang baru dilantik bahwa kedudukan mereka bukan sebagai pesaing pemerintah desa. BPD, menurut dia, merupakan mitra kerja yang memiliki peran penting dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“BPD bukan rival bagi pemerintahan desa, tapi mitra kerja,” kata Agus.

Menurut Agus, 59 Anggota BPD Tujuh Desa di Parongpong Dilantik, Pemkab Bandung Barat Tekankan Peran sebagai Mitra Pemerintah Desa BPD merupakan orang-orang yang telah dipilih melalui proses yang melibatkan masyarakat desa. Karena itu, keberadaan BPD perlu diarahkan untuk membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa sekaligus memastikan aspirasi warga dapat disampaikan melalui mekanisme yang sesuai.

Agus juga menyampaikan penghargaan kepada anggota BPD periode sebelumnya yang telah menjalankan tugas. Ia turut mengapresiasi panitia pemilihan anggota BPD yang telah menjalankan proses hingga menghasilkan 59 anggota BPD baru dari tujuh desa di Kecamatan Parongpong.
“BPD adalah penyalur aspirasi bagi warga desa dan mitra terdepan desa yang bekerja sama dengan pemerintahan desa,” ujarnya.

Pengambilan sumpah anggota BPD dipimpin Duddy Prabowo. Dalam prosesi tersebut, para anggota mengucapkan sumpah untuk menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya serta berpegang pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya yang mewakili Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Duddy menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD beserta keluarga. Ia menegaskan bahwa pengambilan sumpah tidak hanya menjadi tahapan administratif, tetapi juga menandai dimulainya tanggung jawab kelembagaan para anggota BPD.

Duddy menyampaikan bahwa BPD memiliki sejumlah fungsi penting, antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. BPD juga memiliki kewajiban mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan membangun hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa serta lembaga desa lainnya.
Kerangka tersebut sejalan dengan ketentuan mengenai BPD yang menempatkan lembaga tersebut sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Regulasi juga memberikan ruang bagi BPD untuk menjalankan fungsi aspirasi, musyawarah, pembahasan peraturan desa, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena tanggung jawab tersebut cukup luas, Duddy meminta anggota BPD meningkatkan kapasitas. Mereka didorong mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai desa, berdiskusi, memahami dinamika masyarakat, dan menjalankan tugas secara sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan adanya kewajiban penyampaian laporan kinerja BPD kepada bupati melalui camat sebagai bagian dari evaluasi pemerintah daerah. Dengan demikian, fungsi BPD tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi juga berkaitan dengan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam kesempatan itu, Duddy menyampaikan informasi mengenai agenda pemerintahan desa pada 2027. Ia mengatakan sebanyak 112 desa di Kabupaten Bandung Barat akan menjalani proses pemilihan kepala desa. Pemerintah daerah, kata dia, tengah mempertimbangkan mekanisme pelaksanaan, termasuk kemungkinan penggunaan sistem digital atau model hibrida.

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan kesiapan infrastruktur dan akses jaringan internet di berbagai wilayah. Karena itu, mekanisme pemilihan masih perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Duddy juga menyoroti keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota BPD yang baru dilantik. Menurut dia, keterwakilan perempuan pada wilayah yang dilantik telah memenuhi ketentuan yang menjadi acuan dalam proses pengisian keanggotaan BPD.

Pelantikan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah pelantikan dan penyerahan naskah kepada anggota BPD. Tahapan tersebut menandai dimulainya masa tugas anggota BPD periode 2026–2034 di tujuh desa Kecamatan Parongpong.
Bagi pemerintah desa dan masyarakat, masa tugas tersebut membawa tanggung jawab untuk menjaga komunikasi kelembagaan. Pemerintah desa memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan, sedangkan BPD menjalankan fungsi representasi masyarakat, musyawarah, serta pengawasan sesuai ketentuan.

Karena itu, pesan utama yang muncul dalam pelantikan tersebut adalah pentingnya menempatkan BPD dan pemerintah desa dalam hubungan kerja yang saling melengkapi. Aspirasi warga perlu diserap secara terbuka, dibahas melalui mekanisme musyawarah, dan diterjemahkan ke dalam kebijakan desa dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.

Bagi 59 anggota BPD yang baru dilantik, masa tugas delapan tahun tersebut menjadi ruang untuk membangun kapasitas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Peran tersebut akan menentukan sejauh mana BPD dapat menjalankan fungsi representasi, pengawasan, dan musyawarah secara bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (aq-nk)