Bandung Barat, 30 Sept 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat bersama Bupati Bandung Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD KBB. Kesepakatan tersebut menjadi tahap penting dalam penyesuaian anggaran daerah untuk pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran.
Kesepakatan itu merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD KBB bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Dalam proses tersebut, perubahan struktur pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah menjadi bagian dari pembahasan sebelum Nota Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD dan Bupati Bandung Barat.

Dalam postur akhir yang disampaikan dalam kerangka pembahasan, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp3.096.816.662.191. Sementara itu, Belanja Daerah mencapai Rp3.302.493.288.740. Perbedaan antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp205.676.626.549.
Defisit tersebut ditutup melalui Pembiayaan Netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA tahun sebelumnya dengan nilai yang sama, yakni Rp205.676.626.549. Dengan skema tersebut, struktur perubahan APBD secara keseluruhan dapat diseimbangkan melalui sisi pembiayaan.

Pembahasan perubahan APBD berlangsung setelah DPRD sebelumnya memberikan sejumlah catatan terhadap rancangan perubahan anggaran. Dalam pandangan fraksi-fraksi, DPRD menyoroti perlunya konsistensi antara perubahan perencanaan pembangunan dan dokumen anggaran, sekaligus memastikan setiap pergeseran anggaran memiliki dasar kebutuhan, target, lokasi, serta kesiapan pelaksanaan yang jelas.
Salah satu perhatian utama adalah kemampuan pemerintah daerah meningkatkan pendapatan. DPRD mendorong optimalisasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan sumber Pendapatan Asli Daerah lain yang sah. Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat kapasitas fiskal sehingga pembiayaan pembangunan tidak terlalu bergantung pada sumber penerimaan di luar PAD.

Catatan tersebut menjadi penting karena perubahan APBD berlangsung ketika waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas. DPRD sebelumnya juga mengingatkan agar perangkat daerah memperhatikan kesiapan pelaksanaan program, akuntabilitas belanja, serta tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
Dari sisi belanja, perubahan APBD diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang masih harus ditangani pada sisa tahun anggaran. Infrastruktur, pelayanan dasar, kesehatan, pendidikan, pengelolaan lingkungan, kebencanaan, serta dukungan terhadap sektor produktif menjadi sejumlah bidang yang mendapat perhatian dalam pembahasan DPRD.

Dalam pembahasan sebelumnya, DPRD juga mencatat adanya perubahan pada sejumlah komponen belanja, termasuk belanja modal dan bantuan keuangan desa. Belanja modal direncanakan meningkat, sedangkan bantuan keuangan desa perlu disertai kejelasan penerima dan peruntukan agar pelaksanaannya tepat sasaran.
Di bidang pelayanan dasar, DPRD meminta perubahan anggaran tetap menjaga kualitas layanan publik. Perhatian tersebut mencakup pendidikan dan kesehatan, termasuk dampak perubahan alokasi anggaran terhadap keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat. DPRD juga menekankan pentingnya penguatan dukungan bagi pelaku usaha mikro, petani, peternak, serta pencari kerja.

Penggunaan SiLPA sebagai sumber pembiayaan defisit juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran. DPRD sebelumnya meminta rincian sumber dan sifat SiLPA agar penggunaannya dapat dipastikan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan pengulangan penumpukan anggaran pada periode berikutnya.
Secara kelembagaan, Badan Anggaran DPRD memang memiliki tugas memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam persiapan serta pembahasan rancangan APBD dan perubahan APBD. Banggar juga melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap dokumen kebijakan anggaran sebelum proses penetapan.

Kesepakatan R-APBD Perubahan 2026 karena itu tidak berhenti pada penyelarasan angka pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Setelah kesepakatan bersama, tahapan berikutnya tetap membutuhkan proses sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebelum perubahan APBD ditetapkan dan dilaksanakan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, tantangan berikutnya adalah memastikan anggaran yang telah disepakati dapat diterjemahkan menjadi program yang terlaksana tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi DPRD, fungsi pengawasan menjadi penting untuk memastikan perubahan anggaran tetap berada pada jalur prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Dengan waktu pelaksanaan APBD 2026 yang tersisa sekitar tiga bulan, efektivitas penggunaan anggaran akan sangat ditentukan oleh kesiapan perangkat daerah, ketepatan perencanaan, serta kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan dan prinsip akuntabilitas. Kesepakatan R-APBD Perubahan menjadi dasar penyesuaian, sedangkan manfaatnya bagi masyarakat akan bergantung pada kualitas pelaksanaan hingga akhir tahun anggaran. (aq-nk)