Batujajar, 14 April 2026. Pemerintah Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, menggelar musyawarah desa untuk membentuk panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034. Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Giriasih ini menjadi bagian dari tahapan lanjutan dalam rangkaian proses pemilihan anggota BPD yang direncanakan berlangsung dalam waktu mendatang.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan lembaga desa, di antaranya Kepala Desa Giriasih Ujang Sopandi, perwakilan Kecamatan Batujajar melalui Kasi Binwas Ani, Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan seperti BUMDes, PKK, Karang Taruna, LPMD, dan MUI. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan upaya kolektif dalam menjaga proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan partisipatif dan akuntabel.

Dalam forum tersebut, pembentukan panitia pemilihan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Giriasih. Susunan panitia yang disepakati terdiri dari sembilan orang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sujana, yang berasal dari unsur Ketua BUMDes, dipercaya sebagai Ketua Panitia. Sementara itu, posisi sekretaris diisi oleh Sekretaris Desa Asep Wahyu, serta anggota lainnya berasal dari unsur perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan, termasuk keterwakilan perempuan.
Kepala Desa Giriasih, Ujang Sopandi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan panitia ini merupakan bagian dari tahapan yang telah direncanakan sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan koordinasi antara BPD dan Pemerintah Desa sebagai bagian awal dari proses tersebut.

“Pada kesempatan musyawarah ini kita memasuki bagian kedua dari rangkaian kegiatan yang telah direncanakan,” ujar Ujang.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan netralitas selama proses pemilihan berlangsung. Menurutnya, panitia memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan serta menjamin kepercayaan masyarakat terhadap hasil akhir pemilihan.
“Seluruh pihak harus menjaga kondusivitas dan netralitas dalam rangka pemilihan anggota BPD di desa ini,” kata dia.

Selain itu, Ujang juga menyoroti ketentuan terbaru terkait keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD. Berdasarkan regulasi yang berlaku, keterwakilan perempuan minimal harus mencapai 30 persen. Hal ini menjadi perhatian dalam penyusunan kepanitiaan maupun dalam proses penjaringan calon anggota BPD.
“Untuk periode kali ini keterwakilan perempuan harus minimal 30 persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pada periode sebelumnya keterwakilan perempuan masih terbatas. Namun, pada periode berjalan sudah mulai meningkat. Oleh karena itu, dalam proses ke depan, aspek tersebut diupayakan dapat terpenuhi secara optimal sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kecamatan Batujajar, Kasi Binwas Ani, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya musyawarah desa tersebut. Ia menilai proses pembentukan panitia telah berjalan sesuai mekanisme dan mencerminkan komitmen desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemerintah Kecamatan mengapresiasi kegiatan ini. Semoga seluruh tahapan pemilihan BPD dapat berjalan lancar hingga selesai,” ujar Ani.

Ia juga menyampaikan salam dari Camat Batujajar, Andi M. Hikmat, kepada seluruh peserta musyawarah serta masyarakat Desa Giriasih, disertai harapan agar proses pemilihan berjalan tertib, aman, dan menghasilkan perwakilan yang mampu mengemban amanah.
Dalam aspek teknis, Ujang menjelaskan bahwa Sekretaris Desa ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan karena memiliki fungsi administratif yang berkaitan dengan BPD, sementara pengelolaan keuangan tetap berada di bawah Kaur Keuangan desa mengingat kegiatan ini menggunakan anggaran desa.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga desa sebelum musyawarah digelar. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesiapan serta kesediaan unsur-unsur lembaga dalam mengisi posisi kepanitiaan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan BPD terpilih, Sujana, menyampaikan bahwa pembentukan panitia telah melalui kesepakatan bersama dalam forum musyawarah. Ia menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional dan transparan.

“Harapan saya, pelaksanaan pemilihan anggota BPD ke depan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, secara jujur, transparan, dan terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Terkait jadwal pelaksanaan pemilihan, Sujana menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan dari turunan peraturan yang sedang dalam proses penyusunan. Meskipun rancangan Peraturan Desa telah disiapkan, implementasinya belum dilakukan guna menghindari ketidaksesuaian dengan regulasi yang akan ditetapkan.
Ia juga mengungkapkan bahwa tantangan dalam pemilihan BPD cukup kompleks, bahkan dinilai lebih berat dibandingkan pemilihan umum lainnya. Hal ini disebabkan oleh mekanisme pemilihan yang melibatkan sistem perwakilan, bukan pemilihan langsung oleh seluruh warga.

“Tantangan terbesar adalah memastikan bahwa perwakilan yang memiliki hak pilih dapat bersikap netral dan adil terhadap semua calon,” kata Sujana.
Menurutnya, aspek keadilan dan netralitas tersebut menjadi kunci utama dalam menjaga legitimasi hasil pemilihan serta mencegah potensi konflik di tingkat masyarakat.
Musyawarah desa ini menandai langkah awal dalam proses panjang pemilihan anggota BPD di Desa Giriasih. Dengan terbentuknya panitia, diharapkan seluruh tahapan selanjutnya dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mencerminkan semangat demokrasi yang sehat di tingkat desa. (nk)