Batujajar, 27 Juli 2026. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Bandung Barat melalui Pokja I menyelenggarakan sosialisasi CEPAK (Cegah Perkawinan Anak) dan Pembagian KTA bagi peserta didik MTs Nurul Falah di Desa Cangkorah, Kecamatan Batujajar. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman remaja mengenai dampak perkawinan usia anak sekaligus mendorong mereka menyelesaikan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Sosialisasi diikuti ratusan peserta didik dan dihadiri Staf Ahli I TP PKK Kabupaten Bandung Barat Hj. Neneng Asep Ismail, Camat Batujajar Andi Hikmat, Ketua TP PKK Kecamatan Batujajar Merlina Sari Utami, Kepala Bidang Kependudukan, Disdukcapil, Ratna Komalasari, Kepala Desa Cangkorah Asep Mulyana, Ketua TP PKK Desa Cangkorah Nurul Fauzyah, Kepala MTs Nurul Falah Atep Muhamad Yusup, serta Duta Genre Kecamatan Batujajar. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam melindungi hak-hak anak dan meningkatkan kualitas generasi muda.

Dalam kesempatan itu, Hj. Neneng Asep Ismail menjelaskan bahwa sosialisasi CEPAK merupakan bagian dari upaya memberikan bekal pengetahuan kepada remaja agar tidak terburu-buru menikah dan memiliki kesempatan mengembangkan potensi diri melalui pendidikan.

“Kami dari Tim PKK Kabupaten Bandung Barat, khususnya Pokja I, melaksanakan sosialisasi CEPAK di MTs Nurul Falah. Mudah-mudahan kegiatan ini berdampak kepada siswa-siswi sehingga setelah lulus mereka tidak cepat-cepat menikah, tetapi melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ujarnya.

Ia berharap kader TP PKK hingga tingkat desa turut berperan aktif menyebarluaskan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendidikan bagi anak. Menurutnya, lingkungan keluarga dan masyarakat memiliki pengaruh besar dalam membentuk keputusan anak untuk tetap bersekolah serta menyiapkan masa depan secara matang.
Materi sosialisasi disampaikan Ketua Bidang I TP PKK Kabupaten Bandung Barat, Rini, yang memaparkan berbagai konsekuensi perkawinan usia anak dari sisi pendidikan, ekonomi, kesehatan, hingga psikologis. Peserta diajak memahami bahwa keputusan menikah pada usia yang belum matang dapat membawa dampak jangka panjang terhadap kehidupan pribadi maupun keluarga.

Dari aspek pendidikan, perkawinan usia anak berisiko menyebabkan putus sekolah, membatasi kesempatan belajar, serta memperbesar potensi kemiskinan antargenerasi. Sementara dari sisi ekonomi, kondisi tersebut dapat membatasi peluang memperoleh pekerjaan yang layak sehingga berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan keluarga di masa depan.

Pada bidang kesehatan, materi yang disampaikan menjelaskan bahwa kehamilan pada usia terlalu muda memiliki risiko lebih tinggi terhadap kesehatan ibu maupun anak. Di antaranya meningkatnya risiko gangguan kesehatan reproduksi, tingginya angka komplikasi kehamilan dan persalinan, serta kemungkinan melahirkan anak yang mengalami stunting. Dari sisi psikologis, perkawinan usia anak juga dapat memicu depresi, kecemasan, kesulitan membangun ikatan emosional dengan anak, hingga meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai pentingnya memahami ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Pemahaman terhadap aturan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya melindungi hak anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal.

Sosialisasi juga mengajak para siswa memanfaatkan masa remaja untuk membangun cita-cita, menjaga kesehatan reproduksi, memperkuat nilai agama dan moral, serta menggunakan media sosial secara bijak agar terhindar dari pengaruh negatif yang dapat memengaruhi masa depan mereka.
Untuk meningkatkan partisipasi peserta, panitia menyelenggarakan kuis interaktif terkait materi yang telah disampaikan. Antusiasme siswa terlihat saat mereka menjawab berbagai pertanyaan mengenai kesehatan remaja, pendidikan, serta pencegahan perkawinan anak. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan pembagian Kartu Tanda Anak (KTA) sebagai bagian dari penguatan pendataan anak sehingga identitas mereka dapat terdokumentasi dengan lebih baik.

Kepala MTs Nurul Falah Batujajar, Atep Muhamad Yusup, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, materi yang diberikan selaras dengan misi sekolah dalam mendukung peserta didik menyelesaikan pendidikan dan memiliki perencanaan masa depan yang lebih baik.

Ia mengingatkan bahwa pada masa lalu masih ditemukan anak-anak di lingkungan sekitar yang tidak melanjutkan pendidikan setelah sekolah dasar, terutama anak perempuan yang kemudian menikah pada usia muda. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan sekolah terus mendorong peserta didik agar minimal menuntaskan pendidikan sembilan tahun, bahkan melanjutkan hingga SMA atau SMK.
Atep berharap setelah mengikuti sosialisasi, para siswa tidak ragu berdiskusi dengan guru bimbingan konseling maupun wali kelas apabila menghadapi persoalan yang berkaitan dengan masa remaja. Menurutnya, sekolah siap menjadi tempat yang aman untuk memberikan pendampingan sekaligus mengarahkan siswa agar tetap fokus meraih cita-cita.

Ia juga berharap kegiatan edukasi seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan terstruktur sepanjang tahun sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas. Dengan kesinambungan program, pemahaman mengenai pencegahan perkawinan anak diharapkan semakin kuat, sekaligus mendukung terwujudnya generasi muda Kabupaten Bandung Barat yang sehat, berpendidikan, dan siap membangun masa depan secara matang. (aq-nk)